Site icon Landbank.co.id

Ditjen Pajak Angkat Bicara Soal PPN DTP Sektor Properti, Simak Biar Jelas

Aturan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti telah diterbitkan pemerintah, 21 November 2023/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Aturan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti telah diterbitkan pemerintah, 21 November 2023.

Pelaksanaan insentif properti PPN DTP diharapkan ikut membangu masyarakat untuk memiliki rumah yang diidamkan.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan, kebijakan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah maksimal Rp5 miliar bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, kebijakan tersebut berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” kata Dwi dikutip Antara, di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 (PMK No 120 tahun 2023) yang mulai berlaku 21 November 2023.

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

“Pembelian rumah seharga Rp6 miliar tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar. Sementara pembelian rumah seharga Rp5 miliar bisa mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar, yaitu sebesar 11 persen persen dikali Rp2 miliar atau sebesar 220 juta rupiah,” jelas Dwi.

PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP. Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

Kebijakan tersebut hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dwi juga menyampaikan kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan, insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada 1 September 2023.

Syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

 

(*)

Exit mobile version