Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa tiket program Mudik Gratis Tahun 2026 tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan program bantuan transportasi Lebaran tersebut tepat sasaran dan berjalan tertib.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh peserta yang telah mendaftar program mudik gratis.
“Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Syafrin, dikutip dari Antara, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Syafrin, program Mudik Gratis 2026 dirancang untuk memberikan kemudahan transportasi bagi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban administrasi agar perjalanan mudik berlangsung aman dan lancar.
Pemerintah berharap program ini dapat membantu warga merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan nyaman dan penuh kebahagiaan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan kota tujuan serta jadwal keberangkatan armada bus dan truk pengangkut sepeda motor bagi peserta mudik.
Pendaftaran program Mudik Gratis dilakukan secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id mulai 22 Februari 2026.
Setelah melakukan pendaftaran online, calon peserta wajib menjalani proses verifikasi dengan membawa fotokopi dokumen administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa peserta yang terdeteksi melakukan pendaftaran ganda pada program mudik lain akan otomatis dibatalkan, dan keputusan tersebut bersifat final.
Jadwal Pendaftaran Berdasarkan Kluster Tujuan
Kluster 1 (22–24 Februari 2026)
Tujuan:
-
Solo
-
Tasikmalaya
-
Palembang
-
Madiun
-
Sragen
-
Cilacap
Kluster 2 (25–27 Februari 2026)
Tujuan:
-
Yogyakarta
-
Kuningan
-
Lampung
-
Tegal
-
Kebumen
-
Jombang
-
Pekalongan
Kluster 3 (28 Februari–2 Maret 2026)
Tujuan:
-
Wonogiri
-
Kediri
-
Malang
-
Wonosobo
-
Purwokerto
-
Semarang
-
Sidoarjo





