Jakarta, landbank.co.id – Kabar gembira bagi para pelajar di DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencairkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 Tahun 2025 untuk bulan Maret, terhitung mulai 5 Mei 2025.
Informasi ini diumumkan secara resmi oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta melalui akun Instagram resminya, @upt.p4op.
Dalam unggahannya, disebutkan bahwa jumlah penerima manfaat KJP Plus Tahap 1 tahun ini mencapai 707.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Program ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan belajar siswa, mulai dari perlengkapan sekolah, transportasi, hingga konsumsi bergizi.
Lantas bagaimana cara mencairkannya? Yuk simak berikut ini ulasannya.
Bagi penerima baru KJP Plus, pencairan dana hanya bisa dilakukan setelah melalui sejumlah proses administrasi. Berikut alur lengkapnya:
Langkah-Langkah Pencairan Dana untuk Penerima Baru:
- Pembukaan rekening di Bank DKI
- Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM
- Penyerahan buku tabungan dan ATM kepada peserta didik
- Pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI
Setelah proses di atas selesai, dana bisa diakses melalui:
- Teller Bank DKI
- ATM Bank DKI
*Sebagai catatan: Penarikan tunai dana KJP Plus maksimal Rp 100.000 per bulan. Sisa dana lainnya digunakan secara nontunai untuk kebutuhan rutin pendidikan siswa.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Berdasarkan Jenjang
Berikut rincian nominal bantuan KJP Plus sesuai jenjang pendidikan penerima:
-
SD/Sederajat
– Dana rutin: Rp 135.000
– Dana berkala: Rp 115.000
– Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000
– Total per bulan: Rp 250.000 + SPP. -
SMP/MTs
– Dana rutin dan berkala: Rp 300.000
– Tambahan SPP (swasta): Rp 170.000
– Total per bulan: Rp 300.000 + SPP. -
SMA/MA
– Dana rutin dan berkala: Rp 420.000
– Tambahan SPP (swasta): Rp 290.000
– Total per bulan: Rp 420.000 + SPP. -
SMK
– Dana rutin dan berkala: Rp 450.000
– Tambahan SPP (swasta): Rp 240.000
– Total per bulan: Rp 450.000 + SPP. -
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
– Dana rutin dan berkala: Rp 300.000 per bulan
(*)