Ketika pemerintah sebagai institusi besar secara resmi menerapkan WFH, hal ini dapat mendorong sektor swasta, terutama perusahaan lokal atau badan usaha milik negara (BUMN) tertentu, untuk mengadopsi kebijakan serupa, baik secara parsial maupun bertahap. Dalam konteks ini, dampak terhadap pasar perkantoran menjadi lebih bersifat second-order effect, bukan dampak langsung.
“Alih-alih menciptakan tren baru, kebijakan ini lebih berperan dalam memperkuat tren yang sudah ada, yaitu pergeseran menuju efisiensi penggunaan ruang kantor,” papar Ferry.
Perusahaan yang sebelumnya sudah mempertimbangkan metode kerja hybrid akan semakin terdorong untuk mengoptimalkan penggunaan ruang melalui strategi seperti pengurangan kebutuhan ruang, penataan ulang tata letak ruang kantor, serta penerapan model ruang kerja fleksibel.
Baca juga: Pasar Perkantoran Jakarta, JLL: Ada Tanda Awal Pemulihan
Namun demikian, kata Ferry, perlu digarisbawahi bahwa tren ini bukan disebabkan oleh kebijakan WFH ASN, melainkan oleh perubahan perilaku kerja yang telah terjadi sejak pandemi. Kebijakan pemerintah hanya berfungsi sebagai katalis tambahan yang mempercepat adopsi tren tersebut, terutama di kalangan perusahaan yang sebelumnya masih berada dalam fase transisi.
Okupansi Perkantoran
Dalam konteks pasar komersial, penting untuk membedakan antara okupansi dan utilisasi atau pemanfaatan. Kebijakan WFH untuk ASN tidak akan mempengaruhi okupansi gedung komersial secara langsung, karena tidak ada perubahan pada jumlah tenant. Namun, dalam skala yang lebih luas, jika tren metode kerja hybrid semakin meluas, maka yang akan terdampak adalah tingkat utilisasi ruang kantor, bukan tingkat hunian. Meskipun tingkat hunian gedung perkantoran tidak terdampak secara langsung, perlu dibedakan bahwa penerapan metode kerja hybrid lebih mempengaruhi tingkat utilisasi ruang. Ruang kantor tetap disewa oleh tenant, namun tidak lagi digunakan secara penuh setiap hari. Dalam jangka panjang, penurunan utilisasi ini berpotensi mendorong efisiensi kebutuhan ruang, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi tingkat permintaan dan hunian.
Artinya, gedung tetap terisi secara kontraktual, tetapi penggunaan ruang menjadi tidak optimal setiap hari. Dalam jangka panjang, jika perusahaan mulai menyesuaikan kebutuhan ruang berdasarkan utilisasi aktual, barulah dampaknya dapat terlihat dalam bentuk penurunan kebutuhan ruang. Namun, proses ini bersifat gradual dan tidak terjadi secara instan akibat kebijakan WFH ASN.
Baca juga: Begini Perkantoran Sewa Tahun 2026 Versi Colliers Indonesia
Menurut Ferry, bagi pemilik gedung komersial, kebijakan ini tidak memberikan tekanan langsung terhadap kinerja aset dalam jangka pendek. Tidak ada indikasi bahwa tenant yang sudah ada akan secara tiba-tiba mengurangi ruang atau keluar dari gedung akibat kebijakan ini.
Namun demikian, dari perspektif strategis, kebijakan ini perlu dipandang sebagai bagian dari arah jangka panjang pasar tenaga kerja dan penggunaan ruang kantor. Pemilik gedung perkantoran tetap perlu mengantisipasi potensi perubahan perilaku tenant ke depan, khususnya dalam hal kebutuhan ruang yang lebih fleksibel dan efisien. Dengan kata lain, dampaknya lebih bersifat antisipatif daripada reaksi sesaat.
(*)





