Jakarta, landbank.co.id– Pemerintah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah work from home (WFH) satu kali per minggu bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 April 2026.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan WFH bagi ASN itu akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Di sisi lain, pemerintah juga mengimbau agar perusahaan swasta menerapkan kebijakan WFH.
Kebijakan tersebut diprediksi berdampak langsung ke APBN sebesar Rp6,2 triliun dari penghematan kompensasi BBM, sedangkan penghematan dari belanja BBM masyarakat sebesar Rp59 triliun.
Dalam pandangan Ferry Salanto, head of Research Colliers Indonesia, kebijakan WFH bagi ASN itu sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan pengurangan konsumsi BBM.
Oleh karena itu, kata dia, secara langsung, kebijakan ini tidak berdampak terhadap tingkat hunian gedung perkantoran komersial, mengingat ASN pada umumnya menempati gedung milik pemerintah dan bukan penyewa di gedung komersial.
Baca juga: Ini Delapan Investor Perkantoran Kakap, Paling Tinggi Rp26 Triliun
Ferry Salanto mengatakan, dengan demikian, penting untuk membedakan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan demand shock langsung pada pasar perkantoran komersial, baik dari sisi okupansi maupun aktivitas penyewaan.
“Namun demikian, dampak kebijakan ini tetap relevan untuk dianalisa dalam konteks yang lebih luas, yaitu sebagai bagian dari arah kebijakan dan sinyal struktural terhadap pola kerja di Indonesia,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis dikutip Jumat 3 April 2026.
Dampak Pasar Perkantoran Komersial
Ferry menerangkan, jika dilihat secara langsung, pengaruh kebijakan ini terhadap pasar perkantoran komersial relatif terbatas. Tingkat okupansi gedung komersial tidak akan terpengaruh secara signifikan, karena tenant utama, yaitu perusahaan swasta dan multinasional, tidak terikat secara langsung oleh kebijakan tersebut.
Baca juga: Begini Tingkat Hunian Gedung Perkantoran di Jalur MRT Jakarta
Selain itu, tambahnya, sebagian besar perusahaan swasta telah lebih dahulu mengadopsi sistem kerja hybrid sejak pandemi, sehingga kebijakan ini tidak mengubah perilaku mereka secara fundamental.
“Namun, secara tidak langsung, kebijakan ini dapat berfungsi sebagai sinyal yang memperkuat legitimasi dan normalisasi pola kerja hybrid,” urai Ferry.





