Daftar Tarif Terbaru Tol Dalam Kota Jakarta Usai Mengalami Kenaikan
Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah melalui PT Jasa Marga Tbk telah resmi menaikkan tarif Tol Dalam Kota, Jakarta mulai Minggu, 22 September 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman PT Jasa Marga Tbk, besaran kenaikan tarif tol Dalam Kota bervariasi yakni mulai Rp500 hingga Rp1.500.
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati menyampaikan, besaran kenaikan tarif tersebut tergantung dari golongan kendaraan.
Ia juga menyebut jika, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Atas kebijakan tersebut, Tol Dalam Kota kemudian melakukan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.
“Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol,” jelas Widiyatmiko dalam keterangan tertulis, belum lama ini.
Adapun penyesuaian tarif ini berlaku untuk ruas Tol Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.