Cerita BP3 dan Pembiayaan Perumahan Bersubsidi
“Jadi kalau pengembang membangun di Kabupaten A, rumah mewah atau rumah sedang, mereka juga harus bangun tiga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” katanya.
Apabila pengembang tidak mampu langsung membangun rumah MBR tersebut, opsi lain adalah menyetorkan dana konversi ke BP3.
Ada dua dana konversi, yakni dana hibah dan dana kelolaan.
“Kalau pengembangnya bisa langsung membangun, mereka akan membangun. Kalau mereka tidak bisa bangun, akan serahkan dana konversi ke BP3. Jadi BP3 yang akan bangun,” tutur dia.
Fitrah mengatakan, BP3 akan menerima dana tersebut dan akan mengembalikan nantinya. Adapun hitungan dana serta rincian mengenai harga rumah masih menunggu keputusan presiden (Keppres) yang belum ada sampai saat ini.
“Aturan untuk BP3 semuanya sudah ada Peraturan Menteri (Permen) nya, kecuali yang Kepres hitungan hunian berimbangnya belum,” ungkapnya.
Selain itu, Fitrah mengatakan, para stakeholder masih menunggu keputusan pemerintah soal pembentukan BP3. Pihaknya pun sudah memberi catatan untuk pemerintahan yang akan datang bahwa BP3 perlu dibentuk.
(*)