Melalui pelaksanaan pembelian kembali saham, Perseroan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara fundamental Perseroan dan kondisi pasar, mengoptimalkan struktur permodalan, serta mempertahankan tingkat kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan terhadap Perseroan.
Pelaksanaan buyback saham ini didukung oleh tingkat likuiditas Perseroan yang memadai dan dilakukan tanpa mengganggu kondisi keuangan, kegiatan operasional, maupun rencana investasi Perseroan, yang mencerminkan bahwa Perseroan berada dalam kondisi keuangan yang sehat.
Di sisi lain, berdasarkan hasil analisis Perseroan atas laporan keuangan, struktur permodalan, serta posisi arus kas, pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional maupun pendapatan Perseroan.
Baca juga: Raup Pendapatan Rp1,2 Triliun, CBDK:Kepercayaan Pasar Terus Meningkat
Pada saat ini, Perseroan memiliki modal yang memadai, saldo kas yang cukup, serta arus kas yang sehat untuk mendukung pelaksanaan pembelian kembali saham.
Sumber Dana
Pembelian kembali saham Perseroan akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah tanggal Keterbukaan Informasi ini, yaitu terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026 hingga 2 Mei 2026.
Pembelian kembali saham CBDK dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Lalu, pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
Manajemen CBDK menyatakan bahwa pembelian kembali dapat menstabilkan harga dalam kondisi pasar yang fluktuatif.
Baca juga: CBDK Raih Prapenjualan Rp430 Miliar, Punya Land Bank 705 Hektare
Pembelian kembali atas saham Perseroan juga memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam mengelola modal jangka panjang, dimana saham tresuri dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai yang optimal jika Perseroan memerlukan penambahan modal.
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi pembelian kembali saham secara bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Sumber dana yang akan digunakan untuk pembelian kembali saham berasal dari optimalisasi kas internal Perseroan.
Sumber pendanaan ini telah memenuhi ketentuan POJK 29/2023, yaitu tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
Baca juga: Produsen Semen Ini Mau Buyback Saham Rp2,25 Triliun
Lalu, menggunakan dana internal Perseroan dan bukan merupakan dana hasil IPO.
Selain itu, bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
(*)





