Site icon Landbank.co.id

Cara Membuat SKCK 2025: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia./Foto: Istimewa.

Jakarta, landbank.co.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dokumen tersebut dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, kuliah, atau pengurusan visa.

Tahun 2025, prosedur pembuatan SKCK sudah semakin mudah karena bisa dilakukan secara online maupun offline.

Berikut panduan lengkap cara membuat SKCK terbaru, termasuk syarat, langkah-langkah, dan biaya resmi.

Syarat Membuat SKCK 2025

Sebelum mengajukan permohonan SKCK, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP (1 lembar)

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  3. Fotokopi Akta Kelahiran

  4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, berpakaian sopan)

  5. Sidik jari (jika belum pernah buat SKCK sebelumnya)

  6. Formulir permohonan yang bisa diisi langsung di kantor polisi atau secara online di situs resmi.

Cara Membuat SKCK Secara Online

SKCK kini bisa diajukan secara daring melalui situs resmi Polri https://skck.polri.go.id/

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://skck.polri.go.id
  2. Pilih menu Form Pendaftaran
  3. Isi data pribadi, keperluan, dan unggah dokumen yang diminta
  4. Pilih kantor polisi tempat pengambilan SKCK (Polsek, Polres, atau Polda)
  5. Setelah mengisi data, simpan dan cetak bukti registrasi
  6. Datang ke kantor polisi yang dipilih untuk verifikasi dan pengambilan SKCK.

*Catatan: Waktu pengambilan bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing wilayah.

Cara Membuat SKCK Secara Offline

Jika lebih nyaman dengan cara konvensional, Anda bisa langsung datang ke kantor polisi (Polsek, Polres, atau Polda) dengan membawa dokumen persyaratan.

Langkah-langkahnya:

  1. Ambil dan isi formulir permohonan
  2. Serahkan dokumen persyaratan ke loket SKCK
  3. Lakukan perekaman sidik jari (jika belum)
  4. Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK
  5. Bayar biaya administrasi di tempat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 untuk setiap permohonan SKCK baru maupun perpanjangan

Pastikan pembayaran dilakukan langsung di loket atau via pembayaran yang ditentukan, bukan melalui calo.

Masa Berlaku SKCK dan Cara Perpanjang

(*)

Exit mobile version