Cara Membuat SKCK 2025: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia./Foto: Istimewa.

Cara Membuat SKCK Secara Offline

Jika lebih nyaman dengan cara konvensional, Anda bisa langsung datang ke kantor polisi (Polsek, Polres, atau Polda) dengan membawa dokumen persyaratan.

Bacaan Lainnya

Langkah-langkahnya:

  1. Ambil dan isi formulir permohonan
  2. Serahkan dokumen persyaratan ke loket SKCK
  3. Lakukan perekaman sidik jari (jika belum)
  4. Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK
  5. Bayar biaya administrasi di tempat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 untuk setiap permohonan SKCK baru maupun perpanjangan

Pastikan pembayaran dilakukan langsung di loket atau via pembayaran yang ditentukan, bukan melalui calo.

Masa Berlaku SKCK dan Cara Perpanjang

  • SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan
  • Dapat diperpanjang bila diperlukan, dengan syarat yang sama seperti pembuatan awal.

(*)

Pos terkait