Site icon Landbank.co.id

Cara Daftar Haji Plus 2025 dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Ibadah haji merupakan momen penting bagi umat Muslim di seluruh dunia, dan bagi mereka yang ingin menunaikan ibadah haji di luar kuota haji reguler, ada pilihan untuk mengikuti Haji Plus, yang dikenal juga dengan sebutan haji khusus atau ONH Plus. /Foto: dok. Kementerian Agama.

Jakarta, landbank.co.id – Bagi umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji dengan fasilitas lebih lengkap dan nyaman, Haji Plus adalah pilihan yang tepat.

Proses pendaftaran Haji Plus sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Haji Reguler, hanya saja ada beberapa syarat tambahan yang perlu dipenuhi.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan prosedur pendaftaran Haji Plus berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementerian Agama.

Syarat Umum Pendaftaran Haji Plus

Untuk mendaftar Haji Plus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon jamaah, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Muslim – Calon jamaah harus merupakan WNI dan beragama Islam.

  2. Usia Minimal 12 Tahun – Calon jamaah haji harus berusia minimal 12 tahun pada saat pendaftaran.

  3. Memiliki Paspor yang Masih Berlaku – Paspor harus memiliki masa berlaku yang cukup hingga beberapa bulan setelah ibadah haji.

  4. Sehat Jasmani dan Rohani – Calon jamaah harus dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah haji.

  5. Menyetor Biaya Haji Plus Awal – Biaya setoran awal untuk Haji Plus sekitar USD 4.500 – USD 5.000 untuk mendapatkan nomor porsi haji khusus.

  6. Melengkapi Dokumen – Beberapa dokumen yang diperlukan adalah:

    – KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    – Kartu Keluarga
    – Akta Kelahiran
    – Buku Nikah (bagi pasangan suami/istri)
    – Surat Keterangan Sehat dari dokter
    – Pas Foto sesuai ketentuan.

Prosedur Pendaftaran Haji Plus

Berikut adalah langkah-langkah prosedur pendaftaran Haji Plus yang harus diikuti calon jamaah:

  1. Mendaftar ke PIHK
    Calon jamaah haji datang langsung ke PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang terdaftar dan resmi. PIHK akan memberikan tanda bukti registrasi sebagai bukti pendaftaran.

  2. Melakukan Pembayaran ke BPS BPIH
    Calon jamaah melakukan pembayaran setoran awal ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPS BPIH) melalui bank yang ditunjuk.

  3. Mendapatkan Bukti Setoran Awal
    Setelah pembayaran dilakukan, BPS BPIH akan memberikan bukti setoran awal yang berisi Nomor Validasi. Nomor ini penting sebagai syarat untuk memperoleh nomor porsi haji khusus.

  4. Membawa Bukti Setoran dan Dokumen ke Kanwil Kemenag Provinsi
    Calon jamaah haji harus membawa bukti setoran awal dan dokumen persyaratan lainnya ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi tempat tinggal.

  5. Mendapatkan Surat Pendaftaran Porsi Haji (SPPH)
    Kanwil Kemenag Provinsi akan menerbitkan Surat Pendaftaran Porsi Haji (SPPH) yang berisi Nomor Porsi bagi calon jamaah. Nomor ini akan digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji.

Biaya Haji Plus 2025

Biaya untuk mengikuti Haji Plus tahun 2025 diperkirakan berkisar antara USD 4.500 hingga USD 5.000 (sekitar Rp 134 juta – Rp 168 juta), tergantung pada penyelenggara dan paket yang dipilih. Biaya ini mencakup berbagai fasilitas seperti akomodasi, transportasi, dan konsumsi selama berada di Tanah Suci.

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran Haji Plus, calon jamaah dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Agama atau menghubungi PIHK terdaftar.

(*)

Exit mobile version