Site icon Landbank.co.id

BTN Kuasai KPR FLPP Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi tampil sebagai penyerap terbesar kredit pemilikan rumah berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP)/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Kabupaten Bekasi tampil sebagai penyerap terbesar kredit pemilikan rumah berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).

Mengutip data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sepanjang Januari-Juni 2025, Kabupaten di Provinsi Jawa Barat itu menyerap KPR FLPP senilai Rp894,46 miliar.

KPR FLPP yang diserap Kabupaten berpenduduk 3,27 juta jiwa tersebut setara dengan untuk membiayai 6.667 rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sepanjang semester pertama 2025, Kabupaten Bekasi diramaikan oleh tujuh bank penyalur KPR FLPP.

Ketujuh penyalur itu adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) beserta Unit Usaha Syariah (UUS) BTN Syariah.

Lalu, Bank DKI, PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan Mega Syariah.

Baca juga: KPR FLPP BTN Syariah Melejit 54 Persen

BTN plus BTN Syariah merajai penyaluran KPR FLPP di Kabupaten Bekasi dengan pangsa pasar sebesar 95,66 persen dari total unit di Kabupaten Bekasi yang menyentuh 6.667 rumah subsidi.

Dari sisi nilai, dominasi BTN per akhir Juni 2025 mencapai sebesar 95,66 persen senilai Rp1,50 triliun.

Sisanya diperebutkan oleh enam bank lainnya, yakni dari sisi unit masing-masing Bank DKI sebesar 1,74 persen, BJB Syariah (1,63 persen), BJB (0,46 persen), Bank Mandiri (0,27 persen), BSI (0,21 persen), dan Mega Syariah (0,01 persen).

Dari sisi nilai, sisanya masing-masing adalah Bank DKI sebesar 1,74 persen, BJB Syariah (1,63 persen), BJB (0,46 persen), Bank Mandiri (0,27 persen), BSI (0,21 persen), dan Mega Syariah (0,02 persen).

 

Potensi Bekasi

Sementara itu, dalam kaca mata pengembang properti di Bekasi, pasar properti di kawasan itu masih cukup potensial, sekalipun di tengah penurunan daya beli.

“Seturun-turunnya daya beli, Bekasi masih menjanjikan, terutama untuk segmen rumah subsidi FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Selama lokasi dan kualitas proyek dikelola dengan baik, pasar tetap menyerap,” kata Ketua Realestat Indonesia (REI) Komisariat Bekasi, H Curahman dalam keterangan tertulis yang diperoleh landbank.co.id, beberapa waktu lalu.

Baca juga: KPR FLPP Semester Pertama 2025, BTN “Ngamuk”

Di sisi lain, kata Curahman, rumah komersial dengan harga di atas Rp500 juta per unit memang sedang ‘berat’, namun pasar menengah di kisaran Rp200–300 juta masih aktif dan layak digarap.

Dia menambahkan, strategi seperti memperkecil luasan bangunan tanpa mengorbankan kualitas, serta melakukan pendekatan pemasaran yang lebih agresif, diyakini dapat mendorong daya serap pasar.

Curahman juga menekankan pentingnya kreativitas para pengembang, tidak hanya dalam desain produk, tetapi juga dalam proses promosi.

Marketing harus ditingkatkan. Jangan konvensional. Digital marketing dan promo-promo kreatif bisa jadi senjata utama saat ini,” kata dia, belum lama ini.

Terpisah, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pernah mengatakan bahwa untuk meningkatkan penyaluran KPR FLPP, salah satunya adalah dengan membebaskan pungutan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Pembangunan rumah MBR.

Terkait hal itu, pengembang properti di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyambut antusias insentif pemerintah pusat tersebut.

Insentif PBG dan BHPTB itu juga dinilai dapat menopang berjalannya program pemerintah, yakni pembangunan tiga juta rumah per tahun.

“Kami sangat amat antusias akan program ini (PBG dan BPHTB) dan percaya program ini dapat mendukung realisasi program tiga juta rumah Presiden Prabowo,” kata Direktur Marketing dan Operasional PT Arjuna Kesatria Sejati-Perumahan Griya Mulya Indah Amelia Amin, beberapa waktu lalu.

Baca juga: BTN Dominasi Penyaluran KPR FLPP 2025

Dia mengatakan, seperti dikutip dari Antara, regulasi ini dinilai menguntungkan pihak pengembang perumahan khususnya rumah subsidi karena dibantu percepatan proses legal PBG dan BPHTB.

Indah Amelia Amin juga mengatakan bahwa dari sisi pembeli, mereka tidak lagi dibebankan biaya-biaya tersebut.

“Ke depan kami mengharapkan program ini bisa memberikan efisiensi dari sisi legalitas sehingga semua sertifikat terjamin aman tanpa ada kendala backlog. Akuntabilitas developer juga terjaga dan menghasilkan penjualan rumah yang lebih baik,” ujar dia.

 

(*)

Exit mobile version