BTN Dapat Alokasi Kuota FLPP 220 Ribu Unit

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengaku mendapat kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau kuota FLPP sebanyak 220 ribu unit pada 2025./foto: btn

Hirwandi menegaskan, FLPP juga berlaku untuk rumah susun dan apartemen, namun masyarakat perlu didorong agar terbiasa dengan konsep hunian vertikal seperti yang lazim di negara lain.

“Kalau semua ingin rumah tapak, lahan pertanian akan tergerus. Pemerintah perlu hadir untuk edukasi publik dan dorong konsep rumah susun,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Plt Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Edward Abdurrahman, menambahkan bahwa pemerintah mendukung konsep Transit Oriented Development (TOD) untuk efisiensi lahan dan biaya. Beberapa daerah, seperti Palembang, disebut sudah mulai merespons dengan baik konsep ini.

“Kami bekerja sama dengan BUMN pemilik lahan strategis dan pemerintah daerah untuk wujudkan hunian vertikal yang terintegrasi dengan transportasi dan fasilitas publik,” kata Edward.

Sementara itu, BTN masih nomor wahid dalam menyalurkan kredit pemilikan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).

Sepanjang Januari-Juni 2025, mengutip data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), BTN menempati peringkat pertama dengan menguasai 53,26 persen dari total unit yang dibiayai sebanyak 120.976 rumah subsidi.

Baca juga: Target Rumah Subsidi Didongkrak, Menkeu: Percepat Pencapaian Tiga Juta Rumah

Dari sisi nilai, BTN menyumbang sebanyak 53,31 persen terhadap total nilai KPR FLPP per akhir Juni 2025 yang menyentuh sekitar Rp14,99 triliun.

Tunggu dulu, angka penyaluran KPR FLPP bank pelat merah itu menjadi lebih besar lagi ketika digabungkan dengan Unit Usaha Syariah (UUS) atau BTN Syariah.

Per semester pertama 2025, penyaluran BTN Syariah menempati peringkat kedua terbesar, yakni menguasai 19,94 persen dari sisi unit dan 19,69 persen dari sisi nilai.

Artinya, jika skema konvensional ditambah syariah, total penguasaan pangsa pasar KPR FLPP BTN mencapai 73,20 persen dari sisi unit dan 73,00 persen dari sisi nilai.

 

(*)

Pos terkait