BPHTB dan PBG Gratis Telah Diterapkan di 509 Daerah

Pembebasan biaya BPHTB dan PBG bagi rumah subsidi juga dibarengi dengan percepatan proses pengurusan terbitnya PBG/foto: tapera.go.id

Jakarta, landbank.co.id– Seluruh kepala daerah atau pemerintah daerah (pemda) telah menerapkan pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi.

Selain pembebasan biaya BPHTB dan PBG, khusus untuk PBG juga dibarengi dengan percepatan waktu dalam proses keluarnya persetujuan.

Bacaan Lainnya

“Saat ini seluruh kepala daerah telah 100 persen menerapkan kebijakan tersebut (BPHTB dan PBG gratis), atau sebanyak 509 daerah,” terang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito S Karnavian dilansir laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Dia menjelaskan, saat ini, proses PBG hanya membutuhkan waktu maksimal 10 hari, dari sebelumnya yang mencapai 45 hari kerja.

Baca juga: Menteri PKP dan Mendagri Serahkan Kunci Rumah Subsidi kepada Pegawai Kemendagri

Tito menerangkan langkah itu ditempuh untuk mewujudkan Program Tiga Juta Rumah yang digulirkan oleh pemerintah.

Dia menegaskan, Program Tiga Juta Rumah sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan rumah layak huni.

 

Kuota Kemendagri

Sementara itu, pemerintah terus dorong pemanfaatan dana bantuan pembiayaan perumahan melalui subsidi KPR Sejahtera berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola dan disalurkan oleh BP Tapera.

Terkini, BP Tapera bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disaksikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

Baca juga: DPR dan Kepala Daerah Diajak Sukseskan Program Tiga Juta Rumah

PKS tersebut ditandatangani oleh Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Sid Herdi Kusuma dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir.

Heru Pudyo Nugroho mengatakan, lingkup kerja sama dalam PKS ini berupa dukungan penuh dari pihak Kemendagri dalam hal pendataan para pegawai negeri sipil (PNS)/ aparatur sipil negara (ASN) yang berpotensi mengajukan perolehan FLPP.

Pos terkait