Site icon Landbank.co.id

Bisakah Beli LPG 3 Kg di Pengecer? Begini Kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Masyarakat perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas LPG 3 kg di pengecer yang kini berfungsi sebagai sub-pangkalan./Foto: Freepik.

Jakarta, landbank.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa masyarakat perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas LPG 3 kg di pengecer yang kini berfungsi sebagai sub-pangkalan.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP, gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ujar Bahlil dikutip dari Antara Selasa, 4 Feberuari 2025.

Bahlil menjelaskan bahwa penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kg di sub-pangkalan bertujuan untuk mendata konsumen dan memastikan gas subsidi disalurkan kepada yang berhak, sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Dengan adanya sistem tersebut, pemerintah bisa lebih mudah memantau distribusi dan mencegah penyalahgunaan subsidi.

Para sub-pangkalan yang kini menggantikan peran pengecer sebelumnya, lanjut Bahlil, telah dibekali dengan aplikasi bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi ini, petugas bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung yang dibeli, serta harga jual tabung gas tersebut, sehingga data dapat lebih terkontrol dan transparan.

Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan kuota pembelian LPG 3 kg per orang. Yang terpenting, menurutnya, adalah pembelian dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

“Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang standar. Jangan satu KTP belinya 10 tabung,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Sebelumnya, Bahlil juga mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg kini telah kembali beroperasi, namun dengan nama baru sebagai sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk menormalkan jalur distribusi gas bersubsidi agar bisa lebih efisien dan tepat sasaran.

Menurut Bahlil, saat ini sekitar 370 ribu pengecer telah terdaftar dan berfungsi sebagai sub-pangkalan untuk LPG 3 kg. Kementerian ESDM, lanjut Bahlil, akan terus bekerja sama dengan Pertamina untuk membantu pengecer yang belum terdaftar agar mereka bisa mengikuti prosedur dan bergabung sebagai sub-pangkalan.

Rencana untuk menata distribusi LPG 3 kg ini juga telah disampaikan Bahlil setelah mengikuti rapat dengan DPR yang berlangsung Senin, 3 Februari 025. Penataan ini bertujuan agar subsidi gas dapat tersalurkan dengan tepat kepada rumah tangga yang membutuhkan.

Bahlil kembali menegaskan bahwa stok LPG 3 kg saat ini dalam kondisi aman dan lengkap, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan gas subsidi tersebut.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg akan lebih terkontrol dan tepat sasaran, serta mengatasi masalah yang timbul akibat larangan pengecer menjual gas subsidi tersebut.

(*)

Exit mobile version