Bisakah Beli LPG 3 Kg di Pengecer? Begini Kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Masyarakat perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas LPG 3 kg di pengecer yang kini berfungsi sebagai sub-pangkalan./Foto: Freepik.

“Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang standar. Jangan satu KTP belinya 10 tabung,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Sebelumnya, Bahlil juga mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg kini telah kembali beroperasi, namun dengan nama baru sebagai sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk menormalkan jalur distribusi gas bersubsidi agar bisa lebih efisien dan tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

Menurut Bahlil, saat ini sekitar 370 ribu pengecer telah terdaftar dan berfungsi sebagai sub-pangkalan untuk LPG 3 kg. Kementerian ESDM, lanjut Bahlil, akan terus bekerja sama dengan Pertamina untuk membantu pengecer yang belum terdaftar agar mereka bisa mengikuti prosedur dan bergabung sebagai sub-pangkalan.

Rencana untuk menata distribusi LPG 3 kg ini juga telah disampaikan Bahlil setelah mengikuti rapat dengan DPR yang berlangsung Senin, 3 Februari 025. Penataan ini bertujuan agar subsidi gas dapat tersalurkan dengan tepat kepada rumah tangga yang membutuhkan.

Bahlil kembali menegaskan bahwa stok LPG 3 kg saat ini dalam kondisi aman dan lengkap, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan gas subsidi tersebut.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg akan lebih terkontrol dan tepat sasaran, serta mengatasi masalah yang timbul akibat larangan pengecer menjual gas subsidi tersebut.

(*)

Pos terkait