Jakarta, landbank.co.id – Sertifikat tanah yang sah kini bisa dimiliki masyarakat dengan lebih mudah dan murah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025.
Program ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menata administrasi pertanahan nasional sekaligus menekan kasus sengketa lahan di berbagai daerah.
Melalui PTSL, pemerintah menanggung seluruh biaya pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga masyarakat hanya perlu membayar keperluan teknis di luar proses resmi BPN.
Kebijakan ini tidak hanya mempercepat legalitas tanah, tetapi juga meningkatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan lahan.
Syarat Dokumen PTSL 2025
Untuk dapat mengikuti program PTSL, pemohon perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Bukti kepemilikan tanah (surat waris, hibah, atau jual beli)
- Fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Formulir pendaftaran yang telah diisi
- Materai Rp 10.000
- Bukti pembayaran BPHTB (jika dikenakan)
- Pemasangan patok batas tanah.
Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah Melalui PTSL
Berikut prosedur yang perlu diikuti pemohon untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL:
-
Cek Wilayah
Pastikan wilayah tempat tinggal Anda termasuk dalam target program PTSL tahun 2025. -
Mengikuti Penyuluhan BPN
Hadiri kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memahami proses dan persyaratan. -
Pasang Patok Batas Tanah
Pemohon wajib memasang tanda batas tanah dan membuat surat pernyataan batas yang telah disepakati dengan tetangga. -
Pengukuran dan Pengumpulan Dokumen
Petugas akan melakukan pengukuran tanah dan memverifikasi dokumen kepemilikan untuk proses administrasi. -
Pengumuman
Data tanah akan diumumkan selama 14 hari di kantor panitia ajudikasi, desa, atau kelurahan guna menerima masukan dari masyarakat. -
Penerbitan Sertifikat
Jika data sudah dinyatakan valid dan tidak ada sengketa, sertifikat tanah resmi akan diterbitkan oleh BPN.
Biaya Pengurusan PTSL
Pemerintah menegaskan bahwa pengurusan sertifikat melalui BPN tidak dipungut biaya. Namun, pemohon tetap harus menanggung biaya pra-PTSL untuk kebutuhan teknis, seperti fotokopi dokumen, pemasangan patok, dan transportasi petugas.
Besaran biaya pra-PTSL disesuaikan dengan wilayah sebagai berikut:
- Jawa dan Bali: Rp 150.000
- Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan: Rp 200.000
- Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT: Rp 450.000.
Selain itu, pemohon juga harus memenuhi kewajiban perpajakan seperti:
- Biaya pembuatan akta
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- PPh (Pajak Penghasilan).
(*)