Begini Strategi Rusunawa Jakarta

Selama ini para penghuni nyaman bertempat tinggal di rusunawa karena mendapatkan banyak fasilitas dan program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah/foto: jakarta.go.id

Hal tersebut sangat tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan dari angka “backlog” atau penumpukan pekerjaan atau pesanan yang belum selesai terkait kebutuhan perumahan di DKI Jakarta yang mencapai sekitar 1,8 juta kebutuhan hunian layak pada 2021.

Jumlah tersebut sangat tinggi dan tidak sebanding dengan kemampuan kecepatan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan unit hunian rusunawa yang hanya 32.978 unit sejak sekitar tahun 1993 atau sekitar rata-rata 1.030 unit per tahun.

Bacaan Lainnya

Salah satu yang memicu hal tersebut adalah ketersediaan lahan yang terbatas dan membuat harga tanah maupun rumah di Jakarta menjadi sangat mahal. Akhirnya muncul ketimpangan ketersediaan hunian layak.

Usulan pembatasan penghunian bertujuan untuk dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di DKI Jakarta untuk juga memiliki kesempatan yang sama seperti para penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di rusunawa dan menikmati subsidi unit hunian.

Baca juga: Batasan Waktu Hunian Rusunawa Jakarta Masih Dikaji

“Adapun terkait dengan usulan tersebut masih dalam pembahasan antarperangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Harapannya dengan pembatasan tersebut para penghuni yang saat ini bertempat tinggal di rusunawa lebih termotivasi untuk berkarir sehingga mampu untuk naik kelas dengan memiliki unit huniannya sendiri.

Rusunawa diharapkan berperan sebagai “housing career” yang merupakan solusi perumahan sementara bagi MBR atau kelompok tertentu yang belum mampu membeli rumah sendiri.

 

(*)

Pos terkait