Site icon Landbank.co.id

Begini Strategi BTN Syariah Menjadi Bank Terbesar di Aceh

Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN Syariah) siap menjadi bank terbesar di Provinsi Aceh/foto: btn

Jakarta, landbank.co.id– Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN Syariah) siap menjadi bank terbesar di Provinsi Aceh.

Salah satu cara BTN Syariah menjadi bank terbesar di Aceh adalah dengan memperbesar pembiayaan perumahan di provinsi yang menerapkan aturan syariat Islam atau Qanun tersebut.

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, sejak penerapan Qanun di Provinsi Aceh, BTN Syariah semakin percaya diri dalam memberikan layanan perbankan kepada masyarakat Aceh.

“Perkembangan ekonomi di Aceh sudah tumbuh pasca pemulihan Covid-19. BTN Syariah juga terus berkembang di Aceh dengan melakukan berbagai ekspansi salah satunya pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Nixon Napitupulu dalam siaran pers yang dilihat landbank.co.id, Senin, 16 Oktober 2023.

Pernyataan Nixon dilontarkan dalam Akad Massal KPR Syariah Serentak di Perumahan Hadrah Land, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat, 13 Oktober 2023.

Nixon mengatakan, dengan ekosistem perumahan yang sudah dibangun Bank BTN, pihaknya optimistis BTN Syariah akan menjadi salah satu bank terbesar di Aceh khususnya dalam penyaluran pembiayaan rumah.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BTN Syariah telah menggandeng lebih dari 80 mitra developer untuk membangun perumahan layak huni bagi masyarakat Aceh.

“Kami terus melakukan ekspansi pembiayaan perumahan, salah satunya dengan menggelar Akad Massal KPR Syariah yang saat ini kami laksanakan di Aceh. Kami berharap dapat meningkatkan brand awereness KPR BTN Syariah di Aceh,” tutur Nixon.

Adapun jumlah Akad Massal KPR Syariah di Aceh sebanyak 2.187 unit rumah yang terdiri atas 1.779 rumah subsidi dan 364 rumah nonsubsidi ini diikuti oleh 33 Kantor Cabang Syariah (KCS) di seluruh Indonesia.

“BTN Syariah terus berinovasi untuk mendorong laju penyaluran KPR Bersubsidi dalam membantu Pemerintah mempercepat pencapaian Program Satu Juta Rumah,” tegas Nixon.

Sementara itu, dalam sambutannya, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyampaikan per 5 Oktober 2023, Provinsi Aceh telah menyerap bantuan pembiayaan perumahan Rumah Tapera FLPP sebesar Rp93,45 miliar untuk 872 unit rumah.

Untuk realisasi bantuan pembiayaan Tapera, Provinsi Aceh keseluruhannya menggunakan prinsip syariah sebesar Rp36,08 miliar untuk 247 unit rumah.

Kontribusi Provinsi Aceh tersebut menjadi bagian dari total realisasi Rumah Tapera prinsip Syariah secara nasional sebesar Rp144,01 miliar untuk 962 unit rumah.

“Kami berharap para peserta akad massal untuk dapat mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan, terutama dalam hal kewajiban menghuni. Karena nantinya kami akan memeriksa secara berkala untuk memastikan bahwa dana bantuan yang disalurkan tepat sasaran,” ujar Adi Setianto.

Selain itu, Adi Setianto juga mengingatkan kepada para pengembang perumahan untuk memperhatikan hak para penghuni, terutama dalam hal kualitas bangunan dan fasilitas pokok seperti air dan listrik. BP Tapera terus mendorong pemanfaatan pembiayaan perumahan pada masyarakat untuk dapat memiliki rumah pertamanya, baik melalui skema konvensional maupun syariah.

Di acara yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekda Aceh, Mawardi mengatakan, bahwa Progam Akad Massal KPR Syariah adalah bukti nyata eksistensi KPR BTN Syariah dalam mendukung kebutuhan pemenuhan rumah layak huni di Aceh.

Dia menambahkan, saat ini kebutuhan rumah di Aceh memang sangat tinggi, mengingat masih banyak masyarakatnya yang belum memiliki rumah layak huni.

“Meski sebagian besar masyarakat di Aceh sudah memiliki rumah sendiri, namun mayoritasnya masih tergolong ke dalam hunian yang tidak layak huni terutama dari segi ketahanan bangunannya,” ujarnya.

Bustami juga mengapresiasi upaya BTN yang selama ini telah membantu masyarakat melalui program pembiayaan perumahan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku di Aceh.

 

(*)

Exit mobile version