Jakarta, landbank.co.id – Melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tentu menjadi momen yang membahagiakan bagi banyak orang.
Ada beberapa langkah penting yang harus segera dilakukan setelah KPR dinyatakan lunas agar hak kepemilikan rumah benar-benar sepenuhnya atas nama debitur.
Disadur dari laman BTN Properti, Sabtu, 26 April 2025, setelah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), langkah pertama Anda wajib mengambil dokumen jaminan di bank seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB).
Setelah memastikan kelengkapan tersebut, debitur bisa minta surat tanda pelunasan KPR. Surat ini penting untuk proses berikutnya.
Langkah selanjutnya adalah mengurus surat roya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghapus hak tanggungan atas rumah yang sebelumnya dijaminkan. Tanpa roya, status rumah tetap tercatat sebagai jaminan utang, meskipun KPR sudah lunas.
Syarat mengurus roya antara lain fotokopi KTP, sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan, dan surat lunas dari bank. Prosesnya bisa dilakukan langsung di Kantor BPN atau secara online melalui situs htel.atrbpn.go.id.
Berikut ini proses setelah KPR Lunas yang wajib Anda ketahui.
1. Mengambil Dokumen Jaminan di Bank
Debitur perlu mendatangi kantor cabang bank tempat mengajukan KPR untuk mengambil dokumen jaminan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB).
Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, debitur harus menandatangani surat tanda terima.
2. Meminta Surat Tanda Pelunasan KPR
Selanjutnya, mintalah Surat Tanda Lunas dari pihak bank. Surat ini penting sebagai bukti pelunasan yang dibutuhkan dalam proses penghapusan hak tanggungan (roya) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
3. Mengurus Surat Roya di BPN
Proses berikutnya adalah mengurus surat roya untuk menghapus hak tanggungan atas rumah. Jika tidak dihapus, status rumah tetap tercatat sebagai jaminan utang meskipun cicilan telah lunas.
Persyaratan mengurus roya meliputi:
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
-
Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan
-
Surat tanda lunas dari bank
-
Formulir permohonan roya
Debitur bisa mengurus roya langsung ke Kantor BPN atau secara online melalui situs htel.atrbpn.go.id.
Tata cara pengurusan roya:
-
Offline: Datangi Kantor BPN, serahkan dokumen, lakukan pembayaran administrasi, lalu tunggu proses pencatatan dan penerbitan sertifikat baru.
-
Online: Daftar akun di website BPN, isi data hak tanggungan, unggah dokumen persyaratan, bayar biaya administrasi, dan ikuti proses verifikasi hingga selesai.
Dengan menyelesaikan semua tahapan ini, kepemilikan rumah sepenuhnya sah atas nama debitur tanpa beban hak tanggungan.
(*)