Site icon Landbank.co.id

Begini Kata Menteri PKP Soal Pemangkasan Ukuran Rumah Subsidi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan, bahwa peraturan terkait luas lahan rumah subsidi masih dalam rencana./Foto: landbank.co.id.

Jakarta, landbank.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Mariarar Sirait menanggapi polemik terkait batasan luas lahan dan lantai rumah subsidi yang semula 60 meter persegi kini mengalami penyusutan menjadi 25 meter persegi.

Dalam pertemuan dengan para ketua asosiasi pengembang di Bandung, Maruarar menegaskan bahwa tujuan utama dari regulasi tersebut adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah subsidi yang layak dan terjangkau di kawasan perkotaan.

“Pro dan kontra itu hal yang biasa. Tapi tujuannya sangat baik, supaya semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat,” kata Maruarar, dalam keterangan resmi yang diterima Senin, 2 Juni 2025.

Ia juga menyampaikan, rancangan peraturan ini masih dalam tahap pembahasan dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak.

Maruarar menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan saran sebagai bentuk transparansi dalam penyusunan regulasi.

“Saya tidak membatasi masukan. Justru dengan adanya kritik di awal, kerja kami bisa lebih nyaman dan terbuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri yang akrab disapa Ara itu menyampaikan, keterbatasan lahan di wilayah perkotaan mendorong perlunya desain rumah subsidi yang lebih inovatif dan sesuai kebutuhan masyarakat, terutama bagi konsumen muda dan pasangan baru menikah.

Rumah bersubsidi ke depan didorong untuk memiliki alternatif desain, termasuk opsi rumah bertingkat yang tetap layak huni meski di atas lahan terbatas.

“Kita harus bisa menjawab tantangan lahan mahal dengan kreativitas desain. Jangan kalah dari masalah. Rumah bisa dibikin tingkat dan tetap nyaman,” tegas Maruarar.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait juga mengingatkan pentingnya membangun rumah subsidi secara nyata terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko rumah fiktif atau tidak sesuai harapan.

“Pengembang jangan hanya jual gambar. Rumahnya harus dibangun dulu. Risikonya ada di pengembang, bukan di masyarakat,” kata dia.

Maruarar juga menyampaikan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: kementerian harus melindungi rakyat dari pengembang yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, peraturan yang disusun diarahkan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

“Apakah ada ruginya buat konsumen? Saya rasa tidak. Justru mereka diberi lebih banyak pilihan rumah. Saya optimis, ini kebijakan yang sangat baik,” jelasnya.

Tahapan Berikutnya: Aturan Rumah Komersil dan Hunian Berimbang

Setelah menyelesaikan regulasi rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Kementerian PKP akan merancang aturan serupa untuk rumah komersil.

Aturan ini akan mencakup standar pembiayaan, ukuran, desain, hingga harga, serta mendorong pelaksanaan kebijakan hunian berimbang oleh pengembang.

“Selanjutnya kami akan susun peraturan untuk rumah komersil juga. Semua ini agar pengembang punya panduan yang jelas dan masyarakat bisa terlindungi,” katanya.

Dukungan dan Harapan dari Asosiasi Pengembang

Pertemuan di Bandung turut dihadiri oleh Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto, yang menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan teknis di lapangan.

“Kami harap peraturan ini tetap mengacu pada SNI yang berlaku,” ujar Joko.

Turut hadir dalam diskusi strategis ini sejumlah pimpinan asosiasi pengembang nasional, termasuk Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdullah, Ketua Umum Asprumnas, dan Ketua Umum Apernas Jaya, serta Komisioner BP Tapera.

(*)

Exit mobile version