Begini Kata Menteri PKP Soal Pemangkasan Ukuran Rumah Subsidi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan, bahwa peraturan terkait luas lahan rumah subsidi masih dalam rencana./Foto: landbank.co.id.

Jakarta, landbank.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Mariarar Sirait menanggapi polemik terkait batasan luas lahan dan lantai rumah subsidi yang semula 60 meter persegi kini mengalami penyusutan menjadi 25 meter persegi.

Dalam pertemuan dengan para ketua asosiasi pengembang di Bandung, Maruarar menegaskan bahwa tujuan utama dari regulasi tersebut adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah subsidi yang layak dan terjangkau di kawasan perkotaan.

Bacaan Lainnya

“Pro dan kontra itu hal yang biasa. Tapi tujuannya sangat baik, supaya semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat,” kata Maruarar, dalam keterangan resmi yang diterima Senin, 2 Juni 2025.

Ia juga menyampaikan, rancangan peraturan ini masih dalam tahap pembahasan dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak.

Maruarar menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan saran sebagai bentuk transparansi dalam penyusunan regulasi.

“Saya tidak membatasi masukan. Justru dengan adanya kritik di awal, kerja kami bisa lebih nyaman dan terbuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri yang akrab disapa Ara itu menyampaikan, keterbatasan lahan di wilayah perkotaan mendorong perlunya desain rumah subsidi yang lebih inovatif dan sesuai kebutuhan masyarakat, terutama bagi konsumen muda dan pasangan baru menikah.

Rumah bersubsidi ke depan didorong untuk memiliki alternatif desain, termasuk opsi rumah bertingkat yang tetap layak huni meski di atas lahan terbatas.

“Kita harus bisa menjawab tantangan lahan mahal dengan kreativitas desain. Jangan kalah dari masalah. Rumah bisa dibikin tingkat dan tetap nyaman,” tegas Maruarar.

Pos terkait