Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan status hukum tanah yang belum bersertipikat.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan resminya dikutip dari laman atrbpn.go.id Jumat, 9 Januari 2026.
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam Pasal 95 PP tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.
Baca juga: Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik (Sertifikat-EL)
Meski demikian, dokumen tanah lama tersebut tidak serta-merta dihapuskan nilainya. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).
Untuk mengajukan permohonan sertipikat, masyarakat diminta menyiapkan surat pernyataan mengenai riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.
Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Dua orang saksi tersebut harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya saksi berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat,” jelas Shamy Ardian.
Terkait biaya pengurusan sertipikat, Kementerian ATR/BPN menyebut besarannya bervariasi tergantung jenis penggunaan tanah, luas lahan, dan lokasi.
Untuk memudahkan masyarakat, simulasi persyaratan dan estimasi biaya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca juga: Daftar Harga Tanah di Jabodetabek 2025
“Seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat juga kami imbau untuk menanyakan langsung ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” tambah Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.
(*)





