Landbank.co.id
Beranda Nasional Begini Cara Mengurus Visa Diaspora Indonesia, Ada Soal Sertifikat Rumah

Begini Cara Mengurus Visa Diaspora Indonesia, Ada Soal Sertifikat Rumah

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan layanan Visa Diaspora untuk para diaspora Indonesia/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan layanan Visa Diaspora untuk para diaspora Indonesia.

Para diaspora Indonesia adalah mereka yang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, atau pun punya garis keturunan orang Indonesia tetapi saat ini berkebangsaan asing dan menetap di luar negeri.

Layanan Visa Diaspora itu berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberikan sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset sehingga kami hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran resminya dikutip Antara di Jakarta, Jumat, 29 Desember 2023.

Dia menerangkan, para diaspora dapat memanfaatkan Visa Diaspora untuk tinggal lebih lama di Tanah Air dan berkontribusi untuk Indonesia.

“Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi, ada sense of belonging (rasa memiliki, red.) kepada Indonesia,” kata Silmy.

Dia menjelaskan, Visa Diaspora juga mengikutsertakan izin tinggal kepada para pemohonnya, dan mereka yang mengajukan visa itu tidak perlu penjamin sebagai syarat izin tinggal yang umumnya berlaku untuk WNA yang ingin menetap di Indonesia.

Untuk permohonan Visa Diaspora, Silmy menyampaikan para diaspora hanya perlu menyiapkan paspor (masa berlaku minimal 12 bulan), bukti biaya hidup, pas foto berwarna, pernyataan berisi komitmen membeli Obligasi Pemerintah Indonesia senilai saham/reksadana perusahaan publik di Indonesia, atau menyimpan uang dalam bentuk deposito senilai 35.000 dolar AS (sekitar kurang lebih Rp542 juta).

Baca Juga:  Joko Suranto: Backlog Perumahan Tetap Jadi Perhatian REI

Surat pernyataan itu diserahkan ke Imigrasi dalam waktu 90 hari sejak kedatangan di Indonesia.

Syarat lainnya, dokumen yang membuktikan pemohon pernah menjadi warga negara Indonesia (WNI), misalnya seperti kartu identitas penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah, atau sertifikat rumah.

Silmy menyampaikan fasilitas Visa Diaspora saat ini juga diterapkan oleh India, Irlandia, dan Portugal. India, misalnya, menerapkan program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang memberikan izin tinggal lebih lama di India bagi para diasporanya di luar negeri.

Halaman: 1 2

Iklan