Site icon Landbank.co.id

Begini Cara Mengurus KPR Subsidi Skema FLPP, Uang Muka Mulai 1%

Pembiayaan rumah subsidi berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mensyaratkan uang muka mulai dari 1%/dok pupr

Jakarta, landbank.co.id– Hai milenial, pernah dengar pembiayaan rumah murah alias rumah subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR FLPP?

Kalau belum pernah soal KPR FLPP, mari kita simak sejenak.

Mengutip laman tapera.go.id, KPR FLPP adalah dukungan pembiayaan perumahan bagi masyrakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Soal ketentuan KPR FLPP, ini dia;

Pertama, suku bunga 5% tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit.

Kedua, cicilan KPR maksimal 20 tahun

Ketiga, uang muka mulai dari 1%

Keempat, bebas PPN.

 

Nah, bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR FLPP, perhatikan langkah pengajuan berikut ini;

-Download Aplikasi SIKASEP melalui Google Play Store

-Mendaftar diri di aplikasi SIKASEP

-Menentukan rumah dan Bank penyalur yang melalaui aplikasi SIKASEP

-Menyiapkan dokumen pengajuan KPR FLPP yang diperlukan Bank Penyalur :

1.Surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah.

2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau resi KTP

3.Fotokopi Kartu Keluarga

4.Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin

5.Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6.Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi

7.Surat pernyataan pemohon

8.Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap.

 

Nah, selamat mencoba.

(*)

Exit mobile version