Landbank.co.id
Beranda Rumah Subsidi Begini Cara Mengurus KPR Subsidi Skema FLPP, Uang Muka Mulai 1%

Begini Cara Mengurus KPR Subsidi Skema FLPP, Uang Muka Mulai 1%

Pembiayaan rumah subsidi berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mensyaratkan uang muka mulai dari 1%/dok pupr

Jakarta, landbank.co.id– Hai milenial, pernah dengar pembiayaan rumah murah alias rumah subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR FLPP?

Kalau belum pernah soal KPR FLPP, mari kita simak sejenak.

Mengutip laman tapera.go.id, KPR FLPP adalah dukungan pembiayaan perumahan bagi masyrakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Soal ketentuan KPR FLPP, ini dia;

Pertama, suku bunga 5% tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit.

Baca Juga:  Kontribusi Rumah MBR 86% Terhadap Torehan Program Sejuta Rumah

Kedua, cicilan KPR maksimal 20 tahun

Ketiga, uang muka mulai dari 1%

Keempat, bebas PPN.

 

Nah, bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR FLPP, perhatikan langkah pengajuan berikut ini;

-Download Aplikasi SIKASEP melalui Google Play Store

-Mendaftar diri di aplikasi SIKASEP

-Menentukan rumah dan Bank penyalur yang melalaui aplikasi SIKASEP

-Menyiapkan dokumen pengajuan KPR FLPP yang diperlukan Bank Penyalur :

Halaman: 1 2

Iklan