Jakarta, landbank.co.id – Membeli rumah impian kini semakin mudah dengan adanya fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari berbagai bank, salah satunya Bank Central Asia (BCA).
Melalui program KPR BCA, nasabah dapat menikmati suku bunga kompetitif, proses pengajuan yang praktis, serta berbagai pilihan tenor pembiayaan.
Bagi Anda yang berencana memiliki rumah dengan dukungan pembiayaan KPR BCA, berikut langkah-langkah yang perlu Anda ketahui untuk mengajukan kredit, seperti dirangkum dari laman resmi BCA.
Syarat Umum Pengajuan KPR BCA
Sebelum mengajukan, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
-
Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
-
Usia maksimal saat kredit jatuh tempo adalah 65 tahun.
-
Memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun (untuk karyawan) atau telah menjalankan usaha minimal 2 tahun (untuk wirausaha/profesional).
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut dokumen yang wajib Anda lengkapi:
-
Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi NPWP.
-
Slip gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan.
-
Rekening koran 3 bulan terakhir.
-
Surat keterangan kerja atau dokumen legal usaha (SIUP, TDP, NPWP usaha, Akta Pendirian).
-
Dokumen properti yang akan dibiayai seperti sertifikat, IMB, PBB.
Cara Mengajukan KPR BCA
Setelah memenuhi syarat dan melengkapi dokumen, berikut tahapan pengajuannya:
-
Pilih Properti dan Simulasikan Kredit
Cari rumah yang ingin dibeli dan lakukan simulasi KPR melalui website BCA atau aplikasi BCA mobile untuk mengetahui estimasi cicilan dan tenor yang sesuai. -
Ajukan Permohonan KPR
Anda dapat mengajukan KPR BCA melalui:-
Kantor cabang BCA terdekat.
-
Website resmi KPR BCA (www.bca.co.id/KPR).
-
Aplikasi digital seperti BCA mobile atau KPR BCA Online.
-
-
Serahkan Dokumen
Lengkapi semua dokumen yang diperlukan dan serahkan kepada pihak bank untuk proses verifikasi. -
Proses Analisis Kredit
Bank BCA akan melakukan proses analisis terhadap kemampuan finansial Anda, termasuk BI Checking/SLIK untuk melihat riwayat kredit. -
Persetujuan Kredit
Jika permohonan Anda disetujui, BCA akan memberikan surat penawaran kredit (SPK) berisi rincian kredit yang disetujui. -
Tanda Tangan Akad Kredit
Setelah sepakat dengan syarat dan ketentuan kredit, Anda akan diundang untuk menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris. -
Pencairan Dana
Setelah akad kredit, dana KPR akan dicairkan ke rekening penjual rumah sesuai kesepakatan.
(*)