Jakarta, landbank.co.id – Sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el) adalah inovasi digital yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah.
Selain meningkatkan efisiensi, Sertifikat-EL juga meminimalkan risiko pemalsuan dokumen dan dapat diakses secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Lantas bagaimana cara membuat atau Sertifikat-EL? Yuk simak berikut ini syarat hingga langkah-langkahnya.
Untuk mengajukan penerbitan sertifikat tanah elektronik, persyaratan yang diperlukan antara lain:
- Formulir Permohonan: Diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
- Surat Kuasa: Jika pengurusan dikuasakan.
- Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Identitas Kuasa: Fotokopi KTP kuasa jika pengurusan dikuasakan.
- Akta Pendirian Badan Hukum: Bagi badan hukum, fotokopi akta pendirian dan pengesahan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Bukti Kepemilikan Tanah (Alas Hak): Seperti akta jual beli, hibah, atau surat lainnya.
- SPPT PBB: Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Jika berlaku.
- Dokumen Lain: Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik
- Pengumpulan Dokumen: Siapkan semua dokumen persyaratan di atas.
- Pengajuan ke Kantor BPN: Kunjungi kantor BPN setempat untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik.
- Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik: Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, serta mengumpulkan data fisik lainnya.
- Penelitian Data Yuridis: Verifikasi dokumen dan data kepemilikan tanah.
- Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat: Setelah data diverifikasi, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Adapun keunggulan yang diperoleh pemegang Serifikat Tanah Elektronik sebagai berikut ini;
-
Keamanan Tinggi: Sertifikat elektronik lebih aman karena terintegrasi langsung dengan database nasional, sehingga sulit diduplikasi atau dipalsukan.
-
Akses Mudah: Pemilik sertifikat dapat mengunduh dan mencetak sertifikat kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
-
Penyimpanan Terjamin: Data sertifikat tersimpan dengan aman dalam sistem elektronik yang dikelola oleh BPN.
(*)