Site icon Landbank.co.id

Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik (Sertifikat-EL)

Sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el) adalah inovasi digital yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah./Foto: Kementerian ATR/BPN.

Jakarta, landbank.co.id – Sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el) adalah inovasi digital yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah.

Selain meningkatkan efisiensi, Sertifikat-EL juga meminimalkan risiko pemalsuan dokumen dan dapat diakses secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Lantas bagaimana cara membuat atau Sertifikat-EL? Yuk simak berikut ini syarat hingga langkah-langkahnya.

Untuk mengajukan penerbitan sertifikat tanah elektronik, persyaratan yang diperlukan antara lain:

Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik

Adapun keunggulan yang diperoleh pemegang Serifikat Tanah Elektronik sebagai berikut ini;

(*)

Exit mobile version