Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik (Sertifikat-EL)

Sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el) adalah inovasi digital yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah./Foto: Kementerian ATR/BPN.

Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik

  • Pengumpulan Dokumen: Siapkan semua dokumen persyaratan di atas.
  • Pengajuan ke Kantor BPN: Kunjungi kantor BPN setempat untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik.
  • Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik: Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, serta mengumpulkan data fisik lainnya.
  • Penelitian Data Yuridis: Verifikasi dokumen dan data kepemilikan tanah.
  • Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat: Setelah data diverifikasi, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Adapun keunggulan yang diperoleh pemegang Serifikat Tanah Elektronik sebagai berikut ini;

Bacaan Lainnya
  • Keamanan Tinggi: Sertifikat elektronik lebih aman karena terintegrasi langsung dengan database nasional, sehingga sulit diduplikasi atau dipalsukan.

  • Akses Mudah: Pemilik sertifikat dapat mengunduh dan mencetak sertifikat kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

  • Penyimpanan Terjamin: Data sertifikat tersimpan dengan aman dalam sistem elektronik yang dikelola oleh BPN.

(*)

Pos terkait