Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik
- Pengumpulan Dokumen: Siapkan semua dokumen persyaratan di atas.
- Pengajuan ke Kantor BPN: Kunjungi kantor BPN setempat untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik.
- Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik: Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, serta mengumpulkan data fisik lainnya.
- Penelitian Data Yuridis: Verifikasi dokumen dan data kepemilikan tanah.
- Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat: Setelah data diverifikasi, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Adapun keunggulan yang diperoleh pemegang Serifikat Tanah Elektronik sebagai berikut ini;
-
Keamanan Tinggi: Sertifikat elektronik lebih aman karena terintegrasi langsung dengan database nasional, sehingga sulit diduplikasi atau dipalsukan.
-
Akses Mudah: Pemilik sertifikat dapat mengunduh dan mencetak sertifikat kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
-
Penyimpanan Terjamin: Data sertifikat tersimpan dengan aman dalam sistem elektronik yang dikelola oleh BPN.
(*)