Jakarta, landbank.co.id – Sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el) adalah inovasi digital yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah.
Selain meningkatkan efisiensi, Sertifikat-EL juga meminimalkan risiko pemalsuan dokumen dan dapat diakses secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Lantas bagaimana cara membuat atau Sertifikat-EL? Yuk simak berikut ini syarat hingga langkah-langkahnya.
Untuk mengajukan penerbitan sertifikat tanah elektronik, persyaratan yang diperlukan antara lain:
- Formulir Permohonan: Diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
- Surat Kuasa: Jika pengurusan dikuasakan.
- Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Identitas Kuasa: Fotokopi KTP kuasa jika pengurusan dikuasakan.
- Akta Pendirian Badan Hukum: Bagi badan hukum, fotokopi akta pendirian dan pengesahan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Bukti Kepemilikan Tanah (Alas Hak): Seperti akta jual beli, hibah, atau surat lainnya.
- SPPT PBB: Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Jika berlaku.
- Dokumen Lain: Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku.