Jakarta, landbank.co.id – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan indentitas yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia, baik wajib pajak pribadi maupun badan.
NPWP sendiri dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam bentuk kartu pengenal dengan mempunyai 15 digit angka sebagai kode unik bagi setiap pemiliknya.
Nantinya, kode unik tersebut dapat menjamin data perpajakan sehingga tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Baca Juga: Sektor Properti Nyumbang 10,15 Persen Kontrak Baru Wika Beton
Sebagai informasi, bagi para warga negara NPWP sendiri perlu dimiliki secara pribadi ketika seseorang mempunyai penghasilan tetap.
Hal tersebut tertuang sesuai falsafah Undang-Undang Perpajakan, bahwa membayar pajak merupakan kewajiban warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Selain itu, NPWP juga perlu dimiliki secara badan ketika ada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Sebelum memulai proses aktivasi NPWP, pendaftar harus menyiapkan beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
Syarat Membuat NPWP Online
- Alamat email aktif
- Nomor Kartu Tanda Penduduk
- Nomor Kartu Keluarga
Baca Juga: Ditjen Pajak Angkat Bicara Soal PPN DTP Sektor Properti, Simak Biar Jelas
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sedang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang telah di-scan.
Cara Daftar Akun NPWP
- Buka lamanereg.pajak.go.id/.
- Pilih tombol ‘daftar akun’.
- Masukkan alamat email aktif dan ketik kode captcha sesuai gambar lalu klik tombol daftar.
- Pendaftar akan mendapat email berisi link aktivasi dan tekan link aktivasi tersebut.
- Pendaftar akan dialihkan menuju laman pendaftaran berikutnya.
- Isi data-data yang diminta sesuai yang tertera kemudian pilih jenis pajak untuk orang pribadi.
- Pastikan seluruh data diisi dengan benar lalu klik tombol daftar pada bagian bawah.
- Pendaftar akan mendapat email kembali berisi link aktivasi akun.
- Buka link aktivasi akun dan silakan mencoba login ke laman Dirjen Pajak dengan akun yang sudah aktif sesuai data yang telah dibuat.
(*)