Batasan Waktu Hunian Rusunawa Jakarta Masih Dikaji

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji kebijakan terkait rencana pembatasan masa huni rusunawa di Jakarta/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji kebijakan terkait rencana pembatasan masa huni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta.

“Kami masih mengkaji, tentu saja kami akan memberikan suatu kebijakan yang terbaiklah,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Minggu, 9 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Teguh mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tak ingin gegabah mengambil keputusan, sehingga masyarakat diminta tetap tenang.

Di sisi lain, lanjut dia, masyarakat juga perlu memahami kebijakan-kebijakan pemerintah.

Baca juga: WCIJ BSD City Ditargetkan Beroperasi Agustus 2025

“Jadi, tolong masyarakat juga tetap tenang. Nanti kami akan bicarakan kebijakan yang terbaik, solusi yang terbaik seperti apa,” ujar Teguh dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta berencana membatasi masa tinggal di rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian.

Baca juga: LINKTOWN Sabet Empat Penghargaan di Summarecon Annual Awards 2025

Menurut Pemprov DKI, pembatasan masa tinggal di rusunawa dibutuhkan karena rusunawa merupakan tempat inkubasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial.

Adapun Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan.

Pos terkait