Jakarta, landbank.co.id– PT PP Properti Tbk (PPRO) mampu membalikan keadaan pada kuartal pertama 2025 disandingkan dengan periode yang sama tahun 2024.
Merujuk laporan keuangan PT PP Properti Tbk, per akhir Maret 2025, emiten berkode saham PPRO ini membukukan laba bersih Rp141,82 miliar.
Pada periode yang sama tahun 2024, anak usaha PT PP Tbk ini tercatat masih membukukan kerugian sebesar Rp207,49 miliar.
Pada triwulan I/2025, PPRO mencatat penurunan penjualan apartemen bila dibandingkan dengan torehan pada periode sama 2024, yakni dari Rp50,24 miliar menjadi Rp29,74 miliar.
Sebaliknya, penjualan perumahan naik tipis dari semula Rp8,55 miliar menjadi Rp8,59 miliar per akhir Maret 2025.
PPRO juga punya sumber pendapatan lain. Salah satunya, dari bisnis hotel yang pada tiga bulan pertama 2025 harus puas mencatat penurunan pendapatan dari Rp29,86 miliar menjadi Rp18,94 miliar.
Baca juga: Homologasi Tercapai, Manajemen PPRO Kian Optimistis
Secara keseluruhan, pada tiga bulan pertama 2025, pendapatan usaha PPRO tercatat menurun bila disandingkan dengan raihan periode sama 2024, yakni dari Rp95,66 miliar menjadi Rp64,54 miliar.
Namun, Perseroan memiliki penghasilan lain-lain sebesar Rp224,11 miliar pada kuartal pertama 2025 yang melonjak sekitar 796 persen mengingat pada periode sama 2024 masih di angka Rp25,33 miliar.
Lonjakan penghasilan lain-lain dan kemampuan PPRO menekan beban keuangan dari Rp232,12 miliar menjadi Rp66,11 miliar turut membantu raihan laba bersih pada triwulan I/2025.
Sementara itu, PPRO harus mencatat penurunan aset sepanjang triwulan I/2025 dibandingkan per akhir Desember 2024, yakni menjadi Rp17,94 triliun dari semula Rp18,24 triliun.
Penurunan juga terjadi di lini liabilitas, yakni dari semula Rp16,04 triliun menjadi sebesar Rp6,00 triliun per akhir Maret 2025.
Sebaliknya, ekuitas PPRO melonjak menjadi Rp11,96 triliun pada kuartal pertama 2025 dibandingkan akhir 2024 yang senilai Rp2,19 triliun.
Baca juga: Begini Peringkat Obligasi PPRO Terkini
Skema Restrukturisasi
Manajemen PT PP Properti Tbk (PPRO) mengaku telah mengantongi persetujuan dari mayoritas para kreditur untuk menjalankan skema restrukturisasi.
Persetujuan dari mayoritas para kreditur itu dinilai dapat membangun optimisme manajemen dalam menggulirkan roda usaha Perusahaan.
Bahkan, manajemen PPRO juga mengaku akan terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan bisnis yang berkelanjutan.
Dalam keterangan tertulisnya, manajemen PPRO menyatakan bahwa pihaknya berhasil mendapat dukungan mayoritas kreditur atas skema restrukturisasi yang diajukan dalam rapat pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Senin, 17 Februari 2025.
Dalam rapat tersebut, hasil voting menyatakan 90 persen dari jumlah kreditur konkuren dan 100 persen dari jumlah kreditur separatis (perbankan) telah menyetujui skema restrukturisasi.
Hasil voting tersebut juga telah disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Momentum ini merupakan titik balik bagi PPRO untuk memperkuat strategi bisnis, memastikan keberlanjutan operasional, dan pemulihan kinerja perusahaan.
PPRO meyakini bahwa proses PKPU ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh kreditur untuk mendapatkan pembayaran dan juga memberikan kepastian hukum bagi PPRO dalam menjalankan bisnisnya dan dapat kembali fokus pada optimalisasi aset, efisiensi operasional, dan strategi pertumbuhan jangka panjang.
Baca juga: PPRO Mencatat Peningkatan Penjualan Hunian
Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo, menyampaikan bahwa keputusan ini menandai berakhirnya PKPU dan mengembalikan PPRO ke kondisi operasional normal.
“Homologasi ini merupakan hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Dengan putusan ini, ke depannya kami dapat fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan. Hal ini merupakan langkah awal bagi pemulihan kinerja PPRO,” kata dia, belum lama ini.
(*)