Baru Tiga Bulan, PP Properti Tancap Gas

PT PP Properti Tbk (PPRO) mampu membalikan keadaan pada kuartal pertama 2025 disandingkan dengan periode yang sama tahun 2024/foto: berandabalipayon.co.id

Bahkan, manajemen PPRO juga mengaku  akan terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan bisnis yang berkelanjutan.

Dalam keterangan tertulisnya, manajemen PPRO menyatakan bahwa pihaknya berhasil mendapat dukungan mayoritas kreditur atas skema restrukturisasi yang diajukan dalam rapat pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Senin, 17 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, hasil voting menyatakan 90 persen dari jumlah kreditur konkuren dan 100 persen dari jumlah kreditur separatis (perbankan) telah menyetujui skema restrukturisasi.

Hasil voting tersebut juga telah disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Momentum ini merupakan titik balik bagi PPRO untuk memperkuat strategi bisnis, memastikan keberlanjutan operasional, dan pemulihan kinerja perusahaan.

PPRO meyakini bahwa proses PKPU ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh kreditur untuk mendapatkan pembayaran dan juga memberikan kepastian hukum bagi PPRO dalam menjalankan bisnisnya dan dapat kembali fokus pada optimalisasi aset, efisiensi operasional, dan strategi pertumbuhan jangka panjang.

Baca juga: PPRO Mencatat Peningkatan Penjualan Hunian

Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo, menyampaikan bahwa keputusan ini menandai berakhirnya PKPU dan mengembalikan PPRO ke kondisi operasional normal.

“Homologasi ini merupakan hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Dengan putusan ini, ke depannya kami dapat fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan. Hal ini merupakan langkah awal bagi pemulihan kinerja PPRO,” kata dia, belum lama ini.

 

(*)

Pos terkait