Site icon Landbank.co.id

Bansos PKH dan BPNT 2025 Sudah Cair, Begini Cara Verifikasi Online

Ilustrasi mata uang Republik Indonesia, Rupiah./Foto: Istock.

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahun 2025 untuk membantu masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia.

Lewat Kementerian Sosial (Kemensos), penyaluran bansos menargetkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah diverifikasi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan begitu, hanya mereka yang masuk dalam data resmi ini yang berhak menerima dana bantuan.

Penyaluran bansos yang berlangsung saat ini mencakup tiga periode yakni April, Mei, dan Juni 2025, sebagai bagian dari triwulan kedua.

Dua program bantuan yang dimaksud itu adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

PKH sendiri merupakan bantuan bersyarat untuk keluarga dengan kategori miskin atau rentan yang memiliki anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas.

Di sisi lain, BPNT adalah bantuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang disalurkan dalam bentuk saldo elektronik untuk dibelanjakan di e-warung.

Lantas bagaimana cara cek penerima bantuan tersebut? Yuk simak berikut ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman Kementerian Sosial, penerima bansos yang telah terverifikasi bisa melakukan pengecekan melalui layanan daring resmi dari Kemensos

Langkah Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025:

  1. Kunjungi laman resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id

  2. Pilih data wilayah secara lengkap: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.

  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

  4. Masukkan kode captcha yang muncul.

  5. Klik tombol “Cari Data”, lalu sistem akan menampilkan status penerima bansos.

Selain pengecekan melalui situs resmi Kemensos, penerima bansos juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.

Untuk mengecek status bantuan tersebut, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

(*)

Exit mobile version