Jakarta, landbank.co.id– PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA berencana membeli kembali saham atau buyback saham senilai Rp5 triliun pada 2026.
Niat manajemen buyback saham bank penyedia kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) swasta itu akan dimintai persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Central Asia Tbk pada 12 Maret 2026.
Jumlah nilai buyback saham adalah sebesar-sebesarnya Rp5 triliun yang sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan aksi korporasi tersebut.
Lalu, jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 10 persen dari modal disetor Perseroan.
Selain itu, jumlah saham BBCA yang beredar (free float) setelah pelaksanaan buyback tidak akan menjadi kurang dari 7,5 persen dari jumlah saham tercatat.
Baca juga: KPR BCA Tembus Rp142 Triliun, Ada FLPP Swasta
Manajemen BCA menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan mengakibatkan penurunan modal di bawah batas minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK No. 11/2016.
“Pelaksanaan buyback saham ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan,” urai manajemen Bank Central Asia dalam publikasinya, baru-baru ini.
Kepercayaan Investor
Sementara itu, manajemen BCA menjelaskan bahwa pihaknya bermaksud untuk melaksanakan buyback dalam rangka mendukung stabilitas pasar modal Indonesia pada 2026.
Lalu, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan tingkat pengembalian yang lebih optimal bagi para pemegang saham.
Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil buyback dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 29/2023 dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Baca juga: Ini Pertimbangan Buyback Saham JRPT Tahun 2026
Periode pelaksanaan Buyback adalah 12 (dua belas) bulan sejak disetujuinya rencana buyback saham oleh RUPST, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





