Pelaksanaan relaksasi kredit tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Nasabah kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat.
Selain kebijakan restrukturisasi kredit, BTN juga menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp8 miliar bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera.
Bantuan tersebut meliputi sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan tenaga dan peralatan untuk pembersihan wilayah terdampak banjir, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Ke depan, BTN memastikan akan terus memantau kondisi nasabah kredit konsumer terdampak serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah daerah agar kebijakan relaksasi kredit dan proses pemulihan pascabencana berjalan efektif dan berkelanjutan.
(*)





