Baim Wong Ajukan Permohonan Cerai Puala Verhoeven ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Jakarta, landbank.co.id – Aktor ternama Tanah Air, Baim Wong mengajukan permohonan cerai Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PA Jakarta Selatan, permohonan cerai Baim Wong kepada sang istri teregister dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per 8 Oktober 2024.
Dalam keterbukaan informasi tersebut terlampir atas nama pemohon Muhammad Ibrahim bin Johnny Djaelani dan termohon Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven.
Meski demikian, hingga saat ini Baim Wong maupun Paula belum angkat bicara terkait keretakan rumah tangga mereka.
Sebegai informasi, Baim Wong dan Paula menjalin hubungan pacaran selama delapan bulan sebelum akhirnya melamar sang kekasih pada 21 Juli 2018.
Tak lama usai lamaran, pasangan tersebut kemudian menikah di Gedung The Tribata, Jakarta Selatan, pada 22 November 2018.
Selama membina rumah tangga, Baim Wong dan Paula Verhoeven dikaruniai dua anak laki-laki.
Anak pertama mereka lahir pada 27 Desember 2019, diikuti kehadiran anak kedua pada 9 Oktober 2021.
(*)