Baca Ini Agar Tidak Gagal Mendapat Insentif PPN DTP

Pemerintah memberi konsumen kesempatan untuk mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung (PPN DTP) 100 persen hingga akhir 2024/foto: istimewa

Misal, bukan transaksi yang telah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2024.

Kemudian, penyerahan rumah tapak atau rumah susun (rusun) tidak dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Lalu, rumah tapak atau satuan rumah susun tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

Selain itu, penyerahan rumah tapak atau rusun yang dibeli harus menggunakan Faktur Pajak serta Pengusaha Kena Pajak wajib mendaftarkan berita acara serah terima.

 

 

(*)

Pos terkait