Misal, bukan transaksi yang telah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2024.
Kemudian, penyerahan rumah tapak atau rumah susun (rusun) tidak dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024.
Lalu, rumah tapak atau satuan rumah susun tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Selain itu, penyerahan rumah tapak atau rusun yang dibeli harus menggunakan Faktur Pajak serta Pengusaha Kena Pajak wajib mendaftarkan berita acara serah terima.
(*)