Dari sisi medis, pakaian bekas impor yang tidak melalui proses sterilisasi berpotensi menjadi media tumbuhnya jamur, tungau, bakteri, bahkan virus. Jika tidak dicuci bersih dengan air panas atau disterilkan sebelum dipakai, maka dapat menjadi sarang penyakit menular.
Hal ini juga menjadi perhatian pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tengah menggalakkan larangan impor pakaian bekas dalam karung atau balpres, karena selain berdampak ekonomi, praktik ini juga membahayakan kesehatan masyarakat.
“Pelaku impor tidak hanya dipidana, tetapi juga dikenakan denda. Negara bisa rugi besar bila hanya memenjarakan dan memusnahkan barang tanpa penegakan yang menyeluruh,” ujarnya.
Senada dengan pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan dukungan penuh terhadap larangan aktivitas thrifting di pasar-pasar wilayah ibu kota.
“Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” ujarnya seperti dikutip dari Antara Selasa, 28 Oktober 2025.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran penyakit kulit sekaligus mendukung keberlanjutan industri pakaian lokal yang terdampak praktik jual-beli pakaian bekas impor.
(*)





