Jakarta, landbank.co.id– Pemerintah harus mau mendengar dan menerima masukan dalam menyusun aturan kredit usaha rakyat perumahan atau KUR Perumahan.
Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, pemerintah harus mau mendengar dan menerima berbagai masukan dalam penyusunan peraturan Menteri (permen) KUR Perumahan sejak dari awal penyusunan.
Dia menegaskan, hal itu diperlukan agar aturan KUR Perumahan yang dihasilkan dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta tepat sasaran.
KUR Perumahan, jelas dia, juga menjadi bagian dari sejarah penting karena kali pertama ada di Indonesia dan terlaksana di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. KUR Perumahan juga menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar serius dalam melaksanakan Program Tiga Juta Rumah.
“Kami juga terus berkoordinasi Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Danantara serta dengan BPK, BPKP dan Kementerian Hukum dalam penyusunan draft Permen PKP tentang KUR Perumahan,” kata dia dikutip Selasa, 15 Juli 2025.
Hal itu, tambah dia, diperlukan agar tata kelolanya benar dan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Permen KUR Perumahan Atur Siapa Saja yang Berhak Menerima
“Kami juga akan melanjutkan dengan pertemuan tim teknisnya karena belum ada yang memiliki pengalaman KUR Perumahan karena baru ada pertama kali dalam sejarah Indonesia,” tutur Menteri PKP.
Menteri PKP juga menginginkan agar KUR Perumahan yang dijalankan memberikan dampak ekonomi berganda. Dengan demikian pembangunan perumahan tidak hanya menghasilkan bangunan yang berkualitas tapi mampu memacu daya saing skala usaha di sektor infrastruktur.
“Kalau istilah Menteri Keuangan itu melenting. Melenting itu dari mikro jadi kecil, kecil jadi menengah. Supaya ada juga suatu hal yang bermanfaat,” katanya.
Aturan Terobosan
Kehadiran aturan KUR Perumahan dinilai sebagai landasan peraturan pelaksanaan pembangunan perumahan bagi masyarakat mengingat pemerintah akan mengucurkan dana dari Danantara untuk sektor perumahan.
Baca juga: Apersi Optimistis Kuota FLPP 350 Ribu Terealisasi, Asal…
Kementerian PKP juga mentargetkan untuk menyelesaikan sejumlah Peraturan Menteri untuk menjadi dasar peraturan pelaksanaan program di lapangan yang terkait skema dan mekanisme pembiayaan dan pembangunan rumah untuk masyarakat.
“Adanya dukungan pembiayaan dari Danantara sebesar Rp130 triliun tentunya menjadi angin segar bagi ekosistem perumahan untuk terus bekerja keras dan bersinergi membangun rumah yang layak dan terjangkau serta berkualitas,” tutur Menteri PKP.
Dia mengaku terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendengar dan mendapatkan berbagai masukan dari seluruh mitra kerja serta ekosistem perumahan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait agar tata kelolanya benar dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami tetap optimistis Permen PKP KUR Perumahan yang disusun Kementerian PKP bisa selesai Juli ini,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait usai memimpin Rapat Koordinasi terkait Penyusunan draft Permen PKP tentang KUR Perumahan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025 malam.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri PKP membahas draft Permen PKP bersama mitra kerja serta Eselon I Kementerian PKP di Kementerian BUMN.
Lalu, perwakilan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank-bank penyalur KPR FLPP serta Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN guna menjaring berbagai masukan dan saran terkait KUR Perumahan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan hadirnya KUR Perumahan bisa menjadi terobosan.
“KUR Perumahan kalau tepat sasaran tidak masalah karena bisa mendukung ekosistem prrumahan sekaligus percepatan pertumbuhan industri properti,” ujar Junaidi kepada landbank.co.id di Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: Aturan KUR Perumahan Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2025
Dia mengaku bahwa pihaknya mendukung kehadiran aturan itu karena akan ikut mendukung percepatan sektor perumahan.
“Kehadiran aturan ini bisa mendorong supply dan demand sektor perumahan, ini sebuah aturan terobosan,” tutur Junaidi.
(*)