Aturan KUR Perumahan, Menteri PKP: Harus Dengar Masukan

Pemerintah harus mau mendengar dan menerima masukan dalam menyusun aturan kredit usaha rakyat perumahan atau KUR Perumahan/foto: pkp

Dia mengaku terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendengar dan mendapatkan berbagai masukan dari seluruh mitra kerja serta ekosistem perumahan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait agar tata kelolanya benar dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami tetap optimistis Permen PKP KUR Perumahan yang disusun Kementerian PKP bisa selesai Juli ini,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait usai memimpin Rapat Koordinasi terkait Penyusunan draft Permen PKP tentang KUR Perumahan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025 malam.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Menteri PKP membahas draft Permen PKP bersama mitra kerja serta Eselon I Kementerian PKP di Kementerian BUMN.

Lalu, perwakilan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank-bank penyalur KPR FLPP serta Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN guna menjaring berbagai masukan dan saran terkait KUR Perumahan.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan hadirnya KUR Perumahan bisa menjadi terobosan.

“KUR Perumahan kalau tepat sasaran tidak masalah karena bisa mendukung ekosistem prrumahan sekaligus percepatan pertumbuhan industri properti,” ujar Junaidi kepada landbank.co.id di Jakarta, baru-baru ini.

Baca juga: Aturan KUR Perumahan Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2025

Dia mengaku bahwa pihaknya mendukung kehadiran aturan itu karena akan ikut mendukung percepatan sektor perumahan.

“Kehadiran aturan ini bisa mendorong supply dan demand sektor perumahan, ini sebuah aturan terobosan,” tutur Junaidi.

(*)

Pos terkait