“Apabila transaksi berdasarkan Perjanjian Bersyarat tersebut diselesaikan, pengendalian Perseroan akan beralih kepada Pembeli,” kata dia.
Jeremy menambahkan, sebagaimana disampaikan dalam Pemberitahuan, Pembeli sebagai pengendali baru akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dan ketentuan di bidang pasar modal yang berlaku.
“Informasi atau fakta material ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” terang Jeremy.
Hingga akhir 2024, MMLP yang merupakan emiten pergudangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki empat anak usaha. Selain MMP Warehouse Singapore PTE.Ltd, anak usaha lainnya adalah PT Intirub dengan kepimilikan 99,69 persen.
Baca juga: Mega Manunggal Property Lego Saham di Anak Usaha
Lalu, PT Mega Tridaya Properti dengan penguasaan 100 persen dan PT Indo Log Advisory sebesar 70,23 persen.
Komposisi pemegang saham MMLP per akhir Maret 2025 mencakup PT Suwarna Arta Mandiri sebesar 49,24 persen, Bridge Leed Limited 17,51 persen, Hungkang Sutedja 0,01 persen, dan masyarakat 33,24 persen.
(*)