Jakarta, landbank.co.id– PT Astra International Tbk (ASII) berencana membeli perusahaan pergudangan modern di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Rencana PT Astra International Tbk itu diwujudkan melalui anak usaha tidak langsung yang seluruh sahamnya dimiliki Perseroan, yakni PT Saka Industrial Arjaya (SIA).
Menurut Gita Tiffani Boer, corporate secretary PT Astra International Tbk, PT Saka Industrial Arjaya telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, Senin, 21 Juli 2025.
Dia menerangkan, SIA menandatangani Perjanjian tersebut dengan para pemegang saham PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP).
Mereka terdiri atas PT Suwarna Arta Mandiri (pemegang saham mayoritas), Bridge Leed Limited (pemegang saham 17,51 persen), dan beberapa pemegang saham minoritas PT Mega Manunggal Property Tbk.
“Berdasarkan Perjanjian Bersyarat, SIA berencana untuk membeli saham milik Para Penjual yang mewakili kurang lebih 83,67 persen dari modal ditempatkan dan disetor MMLP,” jelas Gita Tiffani Boer, Selasa, 22 Juli 2025.
Baca juga: Astra Property Lihat Peluang Modern Warehouse dan Industrial
Dia menambahkan, penyelesaian transaksi berdasarkan Perjanjian Bersyarat tunduk pada dipenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan dalam Perjanjian Bersyarat.
“Apabila transaksi berdasarkan Perjanjian Bersyarat tersebut diselesaikan, SIA akan menjadi pengendali baru dari MMLP dan akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dan ketentuan di bidang pasar modal yang berlaku,” urai Gita.
Gita juga menjelaskan, transaksi berdasarkan Perjanjian Bersyarat bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Sementara itu, dalam surat terpisah kepada Otoritas Bursa, Jeremy Muliawan, corporate secretary PT Mega Manunggal Property Tbk, menyatakan tentang rencana pengambilalihan saham tersebut.
Baca juga: Astra Property Merangsek Warehouse di Cikarang dan Cibinong
“Perseroan menerima pemberitahuan tertulis dari Pembeli pada tanggal 22 Juli 2025 bahwa pada tanggal 21 Juli 2025 Pembeli dan Para Penjual telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat yang mana Pembeli berencana untuk membeli saham milik Para Penjual di Perseroan yang mewakili kurang lebih 83,67 persen dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan,” kata Jeremy Muliawan, Selasa, 22 Juli 2025.
Senada dengan Gita, Jeremy menerangkan bahwa penyelesaian transaksi berdasarkan Perjanjian Bersyarat tunduk pada dipenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan dalam Perjanjian Bersyarat.