“Saat ini, penggodokan aturan skema RTO sudah hampir rampung, yakni sudah 80 persen, tinggal menunggu persetujuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),” tutur dia.
Dia menegaskan, skema RTO memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
Selain itu, mereka yang terkendala SLIK OJK serta kelompok pekerja informal yang dianggap tidak layak mendapat kredit bank.
“Hal yang tidak kalah penting, skema RTO tidak memberatkan APBN kita. Skema ini merupakan kolaborasi dari simpanan pengembang dan investor, serta tentu saja berada di bawah naungan BP Tapera,” jelas Junaidi.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat, setelah mendapat persetujuan Menteri PKP, sosialisasi RTO akan digulirkan secara massif kepada masyarakat.
Junaidi menegaskan, program skema RTO dibuat demi membantu MBR untuk mendapatkan hunian idaman secara mudah dan murah, khususnya MBR yang belum berpendapatan tetap,serta mempunyai keterbatasan dana untuk membayar uang muka.
Baca juga: Apersi Optimistis Kuota FLPP 350 Ribu Terealisasi, Asal…
“Tahap awal, para MBR menyewa terlebih dahulu dalam rentang waktu tertentu, misal dua tahun. Dari sebagian cicilan sewa dihimpun sebagai uang muka yang dapat dimanfaatkan ketika beralih ke KPR subsidi,” tutur Junaidi.
Dia menerangkan, skema RTO menyasar kalangan masyarakat yang belum memiliki akses sistem perbankan untuk mendapatkan rumah yang nyaman dan terjangkau.
(*)