“Kami melihat niatnya baik, namun ukuran luas baru itu harus selaras dengan ketentuan perundangan yang ada,” kata dia.
Dedi menambahkan, kalau memang regulasinya sesuai dan pengembang diminta membangun, tentu akan dibangun.
“Hanya saja apakah akan diserap pasar, kita perlu uji dulu di lapangan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan landbank.co.id, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pernah menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap menerima masukan dari berbagai pihak.
“Belum ada keputusan apapun (soal ukuran rumah 18 m2) hari ini,” ujar Ara usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 18 Juni 2025.
Dia juga menyampaikan, bahwa pihaknya masih dalam tahap menerima masukan dari publik.
Baca juga: Menteri PKP Tinjau Rumah Subsidi Usulan Lippo
“Saya sekarang dalam tahapan menerima masukan. Nanti pada saatnya kita putuskan. Seperti hal nya rumah contoh dari Lippo, masih tahap percontohan belum final,” ujar dia.
Maruarar mengungkapkan bahwa berbagai masukan dan kritik telah diterima, mulai dari aspek ukuran rumah, desain, hingga pembiayaan dan lokasi.
Dia menyebut, keterlibatan publik sangat penting dalam perumusan kebijakan rumah subsidi agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Menurut saya, apa yang saya lakukan itu adalah langkah untuk mendengar suara publik. Kita harus mendengarkan, termasuk kritik. Ada yang pro-kontra, ya biasa saja,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, pemerintah juga telah menyiapkan rumah contoh dengan ukuran terbaru.
“Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa secara langsung menilai dan memilih rumah yang sesuai dengan preferensi masing-masing, baik dari sisi lokasi maupun ukuran. Sebab, tentu kami ingin rumah subsidi yang layak dihuni untuk jangka yang panjang,” tutur Ara.
Baca juga: Dana Kuota FLPP 350 Ribu Unit Sudah Tersedia
Ara menambahkan bahwa ada fleksibilitas dalam pemilihan rumah.
“Masyarakat bisa memilih, apakah ingin rumah yang lebih kecil tapi berada di tengah kota, atau rumah lebih luas namun berlokasi agak jauh,” katanya.
Sebagai informasi, dalam draf kebijakan yang tengah digodok, pemerintah berencana menetapkan luas tanah rumah subsidi mulai dari 25 meter persegi hingga 200 meter persegi.
Sementara itu, untuk luas bangunan rumah subsidi, direncanakan memiliki ukuran minimal 18 m2 dan maksimal 36 m2.
(*)