Pembagian Kuota Berdasarkan Penghasilan
Apersi juga mendorong pemerintah untuk memperbarui kriteria penerima subsidi. Saat ini, batas maksimal penghasilan MBR adalah Rp8 juta per bulan (berdasarkan Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020). Namun, di wilayah Jabodetabek, batas tersebut sudah dinaikkan menjadi:
-
Rp12 juta/bulan untuk lajang
-
Rp14 juta/bulan untuk yang sudah menikah
Junaidi mengusulkan agar kuota penerima subsidi dibagi dengan komposisi:
-
30% untuk masyarakat berpenghasilan Rp12–14 juta
-
70% untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp7–8 juta
“Kami khawatir subsidi malah tersedot ke kelompok atas. Harus ada pengaturan yang adil,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kementerian PKP belum memberikan panduan resmi terkait Program 3 Juta Rumah. Apersi berharap pemerintah segera merilis blueprint agar pengembang dapat bergerak sesuai arahan.
“Kami siap mendukung, tetapi kejelasan kebijakan sangat dibutuhkan. Jangan sampai program strategis ini mandek karena ketidakpastian,” pungkas Junaidi.
(*)