Jakarta, landbank.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa lonjakan signifikan anggaran program perumahan harus diimbangi dengan penguatan tata kelola dan akuntabilitas penggunaan anggaran di seluruh lini pelaksanaan program.
Kementerian PKP diketahui akan mendapatkan kenaikan anggaran untuk tahun 2026 adalah Rp10,89 triliun, naik signifikan dari Rp3,4 triliun di tahun 2025.
Kenaikan ini didorong oleh peningkatan anggaran untuk Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) yang mencapai Rp8,9 triliun, serta alokasi anggaran lain untuk rumah susun, rumah khusus, dan sanitasi.
Menurut Maruarar, langkah ini harus disertai dengan konsultasi berkelanjutan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar seluruh kegiatan tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik.
“Karena anggaran kami semakin besar, tahun depan naik 100 persen, maka kami perlu terus berkonsultasi dengan BPKP supaya setiap langkah yang kami ambil tetap sesuai tata kelola yang baik,” ujar Menteri Maruarar, dikutip dari laman resmi Kementerian PKP, Rabu (5/11/2025).
Menteri yang akrab disapa Ara itu menjelaskan, peningkatan anggaran akan menopang berbagai program strategis perumahan, termasuk pembangunan rumah subsidi yang naik dari 200.000 unit menjadi 350.000 unit pada tahun 2025.
Selain itu, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan juga akan mencapai Rp130 triliun sebagai dukungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak.
Tak hanya itu, program renovasi rumah tidak layak huni juga akan ditingkatkan secara drastis, dari 45.000 unit pada 2024 menjadi 400.000 unit pada 2025.
“Karena itu, tata kelola, transparansi, dan efektivitas penyerapan anggaran harus terus kita jaga,” tegas Maruarar.





