BACA JUGA:Saat Wamen Ekraf Puji Jemana Murti Bali
“Kami melihat peluang untuk berkolaborasi dalam promosi dengan mengidentifikasi pelaku usaha ekonomi kreatif yang potensial untuk difasilitasi. Pelaksanaannya tentu perlu menyesuaikan kebutuhan, karakter, dan keputusan masing-masing pelaku usaha. Pada prinsipnya, idea ingin menghadirkan nilai tambah melalui kolaborasi yang tepat,” ujar Budi.
Kekayaan Intelektual
Sementara itu, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) serta pemanfaatan teknologi digital bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini krusial untuk memerkuat daya saing produk lokal sekaligus memperluas jangkauan pasar ke tingkat internasional.
“Untuk bisa berkembang dan memperluas pasar hingga ke tingkat global, pelaku UMKM harus sadar pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Karena, merek yang belum terlindung berisiko digunakan atau diklaim pihak lain yang mampu menimbulkan sengketa hukum. Jadi sebagai pelaku bisnis tidak cukup hanya membangun produk dan merek saja”, kata Irene saat menyampaikan keynote speech pada JCI (Junior Chamber International) Batavia x Smesco UMKM Business Summit 2026 di The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis.
BACA JUGA:Saat Menteri Ekraf Singgah ke Dewa United Motorsport PIK 2
Dalam paparan kuncinya, Irene menekankan bahwa pengembangan produk berkualitas dan pembentukan merek yang kuat harus berjalan seiring dengan kepastian hukum atas aset intelektual.
Tanpa perlindungan resmi, merek atau karya kreatif berisiko dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak lain, yang berpotensi memicu sengketa hukum dan mengganggu keberlanjutan bisnis.
Kehadiran Wamen Ekraf dalam forum ini merupakan bentuk apresiasi atas inisiatif Junior Chamber International (JCI) Batavia dalam membuka ruang jejaring, kemitraan strategis, dan akses pasar bagi pelaku usaha lokal. Guna memerluas dampak pendampingan, Kementerian Ekraf mendorong kolaborasi lintas pemangku kepentingan termasuk sinergi dengan Kementerian Hukum untuk memfasilitasi pemahaman serta pendaftaran KI bagi UMKM. Sinergi ini memastikan bahwa orisinalitas dan identitas produk lokal memiliki landasan hukum yang kuat seiring skala bisnis yang kian membesar.
BACA JUGA:Tersedia KUR Industri Ekraf Rp10 Triliun
Selain faktor legalitas, Irene mengidentifikasi keterbatasan akses pasar sebagai tantangan nyata yang harus diselesaikan bersama. Kementerian Ekraf berkomitmen terus membuka business matching antara pelaku UMKM dengan distributor, mitra korporasi, dan pembeli potensial guna memperkuat posisi produk lokal dalam rantai nilai global.
(*)