Maruarar Sirait Pastikan Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan Sesuai Regulasi

Jumat 30-10-2026,11:54 WIB
Reporter : Yetto Ceka
Editor : Yetto Ceka

Jakarta, landbank.co.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa pelaksanaan program pembangunan rumah khusus di Provinsi Papua Pegunungan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program tersebut mencakup rencana pembangunan 2.200 unit rumah khusus, yang terdiri atas 2.000 unit untuk masyarakat dan 200 unit untuk kepala suku.

Pelaksanaan program ini turut menjadi pembahasan dalam koordinasi pemerintah pusat dan daerah guna memastikan pembangunan perumahan berjalan sesuai regulasi, memiliki tata kelola yang baik, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah telah menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan pemerintah kabupaten di wilayah tersebut untuk membahas pelaksanaan program perumahan.

BACA JUGA:Anak Muda Bisa Punya Rumah Lewat Program Pemerintah

Dalam pembahasan itu, pemerintah daerah menyampaikan keinginan agar pelaksanaan program dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah di Papua Pegunungan pada prinsipnya menginginkan agar program perumahan ini dapat dilaksanakan oleh mereka. Kita ingin memberikan kepercayaan kepada daerah untuk menjalankan program tersebut, tetapi tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Tito usai melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian PKP terkait pelaksanaan sejumlah program perumahan di Kantor BPKP, Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

Menurutnya, pelaksanaan program di daerah perlu tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang ditetapkan.

Pembangunan 2.200 unit rumah khusus tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hunian masyarakat Papua Pegunungan dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat setempat.

BACA JUGA:CBRE: Pasar Properti Jakarta Tetap Tangguh di Tengah Disrupsi AI

Kementerian PKP Kaji Penyempurnaan Aturan Hunian Berimbang

Selain membahas pembangunan rumah khusus di Papua Pegunungan, pertemuan tersebut juga membahas penerapan kebijakan hunian berimbang.

Kementerian PKP saat ini melakukan kajian dan menyiapkan penyempurnaan regulasi untuk memperjelas penerapan kebijakan tersebut, sehingga penyediaan perumahan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan keadilan bagi berbagai pihak.

Maruarar mengatakan, regulasi yang telah tersedia akan dilengkapi dengan aturan pendukung sesuai kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

“Kami berterima kasih kepada Kepala BPKP dan Menteri Dalam Negeri atas dukungan dan masukan yang diberikan. Untuk kebijakan hunian berimbang, kami sedang melakukan kajian dan akan melengkapi regulasi yang diperlukan agar penerapannya berjalan dengan baik dan dapat memberikan keadilan,” kata Maruarar.

BACA JUGA:Target 400 Ribu Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki Sepanjang 2026

Kategori :